Warga Kuala Batee Tagih Janji Bupati Cabut IUP PT AMP

Tolak IUP
Warga membentangkan spanduk menolak izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi PT Abdya Mineral Prima di Kuala Batee. (Foto: Dok Warga)

Blangpidie. RU – Aliansi Masyarakat Kuala Batee menagih janji Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) dan DPRK untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Abdya Mineral Prima (AMP).

Perwakilan aliansi masyarakat, Ibrahim, menegaskan pembiaran terhadap aktivitas PT AMP berpotensi memicu bencana banjir dan longsor di Abdya.

“Pembiaran terhadap PT AMP sama saja mengundang bencana ke Abdya. Aceh sedang dikepung banjir dan longsor. Jika gunung di Kuala Batee terus dikeruk, pemerintah sedang menyiapkan kuburan massal bagi warga kami,” kata Ibrahim, Sabtu (31/01/2026).

Ibrahim mengingatkan, dalam pertemuan di Pendopo Bupati Abdya pada 18 Oktober 2025 lalu, telah disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Abdya akan menyurati Gubernur Aceh dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membatalkan izin PT AMP.

Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah konkret yang benar-benar menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.

Aliansi menuding pemerintah daerah lamban merespons ancaman lingkungan yang dinilai sudah berada di depan mata.

Padahal, izin eksplorasi tambang seluas 2.319 hektare itu disebut bertentangan dengan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Nomor 17 Tahun 2013, yang melarang kegiatan pertambangan di kawasan tangkapan air dan permukiman.

“Secara administrasi ini cacat hukum. Secara lingkungan, ini bunuh diri. Kami tidak butuh survei, kami butuh izin ini dicabut total,” tegas Ibrahim.

Ia juga memperingatkan kebuntuan birokrasi berpotensi memicu konflik terbuka di lapangan apabila perusahaan tetap memaksakan aktivitasnya.

Jika tuntutan pencabutan izin tidak segera direalisasikan, aliansi mengancam akan menggelar mobilisasi massa besar-besaran hingga ke kantor pusat PT AMP di Jakarta.

“Kami tidak akan membiarkan Kuala Batee menjadi korban bencana berikutnya. Bupati harus memilih, membela rakyat atau membela korporasi yang izinnya cacat hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, spanduk penolakan tambang mendominasi persimpangan dan jalan utama di Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya).

Hampir setiap gampong memasang kain bertuliskan penolakan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi PT Abdya Mineral Prima.

“Kami masyarakat Gampong Kota Bahagia, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beureumbang, Krueng Batee, Alue Pisang, Panto Cut, dan seluruh masyarakat dalam Kecamatan Kuala Batee menolak IUP Eksplorasi Emas PT Abdya Mineral Prima yang tersebar dalam 7 desa di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, seluas 2.319 hektare,” demikian pesan yang tertulis pada spanduk tersebut.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *