Belum Dibayar, Warga Bersihkan Kebun di Areal Tambang PT SBA

Sejumlah warga pemilik kebun bersama Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat dan Ulayat Kemukiman Lhoknga saat berada di area tambang PT SBA. Kamis 29 Januari 2026. [Foto Dok :rahasiaumum.com/*]

Aceh Besar. RU – Sejumlah warga pemilik kebun bersama Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga memasuki area tambang PT Solusi Bangun Andalas (SBA) untuk membersihkan kebun yang belum mendapat ganti rugi, Kamis (29/01/2026).

Sekretaris panitia, Yustika, menyatakan aksi tersebut dilakukan pada lahan milik masyarakat dari tiga gampong yang diklaim masuk areal tambang perusahaan semen dengan status hak guna usaha.

“Sudah bertele-tele pihak PT SBA belum ada kejelasan tentang ganti rugi tanah masyarakat Lhoknga yang sudah dimasukkan dalam klaim areal tambang perusahaan semen memiliki sertifikat HGU,” ujar Yustika.

Ia menegaskan panitia telah mengimbau warga agar tetap tertib saat membersihkan kebun pinang dan cengkeh milik masing-masing.

“Saya selalu menyampaikan kepada masyarakat pemilik tanah agar tidak anarkis saat melakukan pembersihan kebun,” katanya.

Yustika menjelaskan, di lokasi lahan muncul petugas keamanan PT SBA bersama aparat kepolisian yang kemudian melakukan dialog serta pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah warga.

“Dokumen permasalahan tanah ini sudah kami ajukan kepada Presiden RI, Pemerintah Aceh, Pemerintah Aceh Besar, lembaga legislatif, serta telah diterima pihak PT SBA,” ucapnya.

Ia menyesalkan adanya larangan terhadap warga untuk mengakses kebun yang belum dibayar ganti ruginya.

“Kami tetap akan melakukan aktivitas pembersihan kebun masyarakat selama belum ada penyelesaian pembayaran,” tegas Yustika.

Menurutnya, tanah yang belum diganti rugi tersebut sebelumnya masuk dalam Sertifikat PT Semen Andalas Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 dan telah diukur ulang oleh BPN Aceh Besar pada 2021 dengan luas sekitar 39,5 hektare.

Yustika berharap pemerintah pusat melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memfasilitasi mediasi antara masyarakat Lhoknga dan PT SBA.

“Sampai sekarang sengketa ini belum ada titik temu dan belum ada pengakuan dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran tanah seluas sekitar 43 hektare,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *