Peserta JPT Pratama Aceh Digugurkan, Kuasa Hukum Anita Ajukan Klarifikasi

Kuasa hukum Anita, peserta seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh 2026 saat menyerahkan surat permintaan klarifikai kepada Pansel. Selasa 27 Januari 2026. [Foto Dok : Kuasa Hukum Anita/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Kuasa hukum Anita, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh 2026, menyerahkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh terkait keputusan pengguguran kliennya.

Yulfan, kuasa hukum Anita, menyatakan kliennya dinyatakan gugur secara sepihak meski sebelumnya lolos seleksi administrasi.

Surat klarifikasi bernomor 03/PK/YR-LO/I/2026 diserahkan karena hingga kini tidak ada pemberitahuan resmi tertulis mengenai alasan pengguguran tersebut.

“Langkah ini kami tempuh demi tertib administrasi, karena klien kami tidak pernah menerima surat resmi yang menjelaskan statusnya,” ujar Yulfan, melalui keterangannya yang diterima rahasiaumum.com, Selasa (27/01/2026).

Menurutnya, Anita dilarang mengikuti tahapan seleksi tertulis pada 20 Januari 2026 tanpa penjelasan hukum yang jelas.

Dalam pertemuan dengan pansel yang dipimpin Makmur Ibrahim, Anita dinyatakan keliru mengikuti tahapan seleksi.

Yulfan juga mengungkapkan adanya pernyataan yang dinilai bernuansa ancaman. Ketua Pansel disebut menyampaikan bahwa jika Anita tetap memaksa mengikuti seleksi, hal tersebut berpotensi berujung pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kami meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut,” kata Yulfan.

Selain itu, tim kuasa hukum mengaku dilarang mendampingi kliennya dalam proses klarifikasi, meskipun telah menyampaikan status sebagai penasihat hukum.

“Kami kuasa hukumnya, tetapi tidak diizinkan masuk. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.

Yulfan menyebut salah satu anggota pansel, T. Setia Budi, menyampaikan bahwa Anita dianggap tidak memenuhi syarat karena pernah berstatus terpidana, meski tidak menjalani hukuman penjara.

Namun, pansel disebut belum membaca putusan pengadilan terkait perkara tersebut dan tidak dapat menunjukkan aturan tertulis yang melarang kondisi itu.

Menurut Yulfan, berdasarkan ketentuan kepegawaian, PNS yang telah menjalani pidana percobaan dan diaktifkan kembali tetap memiliki hak mengikuti seleksi JPT.

Hal tersebut dijamin Undang-Undang ASN dan regulasi manajemen PNS.

“Ini bukan soal jabatan, tetapi soal nama baik Ibu Anita yang telah dicemarkan,” tegasnya.

Ia meminta panitia seleksi melakukan evaluasi dan memastikan setiap keputusan berlandaskan peraturan perundang-undangan agar objektivitas dan kepastian hukum tetap terjaga.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *