Pemilik SPBU di Sabang Didakwa Bobol Fasilitas yang Masih Disewa

Ilustrasi. Senin 26 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Sabang. RU – Teuku Ari Afriansyah, pemilik SPBU Nomor 14.235.465 sekaligus Ketua Kamar Dagang Indonesia Kota Sabang, resmi didakwa dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan fasilitas SPBU yang masih disewakan kepada PT Quilla Alulase.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fajar Qadri dan Gilang Adi Pratama dalam sidang di Pengadilan Negeri Sabang.

Perkara tersebut mencuat setelah uang cadangan operasional dilaporkan hilang dari brankas pasca-pembobolan ruang manajer dan bendahara.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa terjadi pada Jumat malam, 20 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di SPBU Jalan T Nyak Arief, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya.

Terdakwa diduga mematikan aliran listrik melalui MCB untuk menonaktifkan sistem pengawasan sebelum masuk ke area pelayanan.

Jaksa menyebut terdakwa bersama dua saksi merusak sekat ruangan menggunakan linggis dan obeng, lalu membuka brankas besi memakai kunci cadangan yang masih dikuasainya tanpa sepengetahuan penyewa.

Meski uang brankas sempat dikembalikan kepada bendahara pada 25 Juni 2025, jumlah yang diserahkan tidak utuh. Dari total Rp16.116.000, terdakwa hanya mengembalikan Rp11.486.000.

“Berdasarkan laporan internal, terdapat kekurangan sekitar Rp6 juta dari uang operasional dan Rp100 ribu uang modal kembalian yang diduga hilang. Selain uang, satu unit handphone pemesanan BBM juga turut diambil,” ujar jaksa, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Senin (26/01/2026).

Penuntut umum menegaskan dalih berakhirnya masa sewa tidak memiliki dasar hukum.

Mengacu pada Addendum Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor 6 Tahun 2019, kontrak pengelolaan SPBU masih berlaku hingga 2 Mei 2030 dan tidak dapat dihentikan secara sepihak.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, serta dakwaan subsider Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 618 undang-undang yang sama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *