Tapaktuan. RU – Pemerintah Aceh diketahui telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bagi PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, yang berlaku sejak 31 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2033.
PT Kinston Abadi Mineral ini tercatat mengantongi IUP Eksplorasi Nomor 545/DPMSTP/714/IUP-EKS/2025 untuk komoditas bijih besi dengan luas wilayah konsesi mencapai 4.251,30 hektare di Aceh Selatan.
Warga Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, pun secara terbuka menolak rencana pembukaan tambang karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat.
“Kami sudah sepakat menolak rencana tambang bijih besi itu,” kata mantan Keuchik Jambo Dalem, Muhammad Dini dikutip Senin (26/01/2026).
Menurutnya , wilayah tambang tidak hanya mencakup Jambo Dalem, tetapi juga Desa Ie Jeureuneh (Trumon Tengah), Pinto Rimba, dan Kapa Seusak (Trumon Timur).
Ia menyebut aktivitas pertambangan berisiko menimbulkan kerusakan hutan, banjir bandang, hilangnya mata pencaharian, serta konflik sosial.
“Banjir bandang Trumon tahun 2024 menjadi pelajaran pahit. Kami tidak ingin bencana itu terulang,” ujarnya.
Sebagai bentuk penolakan resmi, warga telah menyurati Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, pada 21 Mei 2025 dengan Nomor 127/V/2025.
Surat tersebut sekaligus mencabut rekomendasi sebelumnya yang mendukung eksplorasi tambang, yakni Surat Nomor SR-I,PBB/115/JD/2025 tertanggal 21 April 2025.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII menegaskan bahwa seluruh areal yang diajukan PT Kinston Abadi Mineral berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap.
Kepastian itu tertuang dalam surat bernomor S.456/BPKH.XVIII/PPKH/PLA.01.10/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Namun, BPKH menegaskan analisis tersebut bersifat administratif dan bukan merupakan izin penggunaan kawasan hutan.
Di sisi lain, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diketahui telah menerbitkan surat rekomendasi IUP eksplorasi kepada PT Kinston Abadi Mineral melalui Surat Nomor 530/466/525 tertanggal 23 Mei 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Hasil pemetaan ulang berbasis Sistem Informasi Geospasial (SIG) menunjukkan seluruh wilayah yang dimohonkan berada di Aceh Selatan dengan luasan lebih dari 4.300 hektare hutan negara.
Sekitar 65,07 hektare di antaranya masuk dalam Areal Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), sementara ±2.194,91 hektare lainnya tercatat dalam Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPS).
Secara kebijakan nasional, kawasan PIAPS diprioritaskan untuk dikelola masyarakat, bukan untuk kepentingan korporasi pertambangan.
Selain itu, BPKH juga menegaskan area tersebut tidak berada dalam wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).(TH05)















