Jakarta. RU – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Darori Wonodipuro, meminta dugaan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait keterlibatan Sinarmas Group dan Musim Mas Group dalam kerusakan hutan di Aceh dibuktikan secara hukum.
“Ya, kalau curiga perlu pembuktian,” kata Darori di Jakarta, pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Darori menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, sanksi yang dijatuhkan akan bergantung pada bentuk dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“(Sanksi yang diterapkan) nanti dilihat kesalahannya seperti apa,” ujarnya.
Pernyataan itu merespons laporan Jatam yang menuding adanya kontribusi bisnis sawit Sinarmas Group dan Musim Mas Group terhadap kerusakan lingkungan di Aceh.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, sebelumnya menyebutkan, kongsi bisnis sawit kedua grup tersebut diduga kuat menjadi salah satu faktor pemicu bencana banjir bandang dan longsor di Aceh yang menewaskan sedikitnya 1.200 jiwa.
Dugaan tersebut dipaparkan Jatam dalam laporan bertajuk Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu DAS dan Zona Rawan Bencana yang diluncurkan di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam laporan itu, Jatam menguliti bisnis sawit Sinarmas Group yang kini dikendalikan Franky Widjaja, serta Musim Mas Group yang disebut berada di bawah kendali Bachtiar Karim.
Menurut Melky, terdapat keterhubungan rantai pasok sawit antara kedua grup tersebut dari sejumlah lokasi di Aceh.
Sinarmas, melalui Golden Agri-Resources (GAR) yang membawahi PT SMART Tbk, disebut membeli tandan buah segar (TBS) dari perusahaan-perusahaan yang diduga merusak hutan di Aceh, termasuk yang terafiliasi dengan Musim Mas Group.
“Kita sudah cek, Golden Agri Resources (GAR) adalah pilar sawit dari Sinarmas Group. Mereka membeli sawit berupa TBS dari perusahaan perusak hutan di Aceh, termasuk dari Musim Mas Group,” ujar Melky.
Pola keterhubungan rantai pasok itu, lanjut Melky, juga tercermin dalam pernyataan resmi di situs PT SMART Tbk yang menyebut adanya relasi dengan Perkumpulan Sejahtera Pelita Nusantara (PSPN), kelompok petani swadaya beranggotakan sekitar 270 petani di Aceh Utara.
Selain itu, Sinarmas Group melalui GAR dan PT SMART tercatat memiliki hubungan rantai pasok di Aceh dengan perusahaan-perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Musim Mas Group.
Perusahaan-perusahaan tersebut disebut beroperasi di kawasan rawan deforestasi, seperti Kawasan Ekosistem Leuser dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
“Musim Mas Group beroperasi di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Timur, dan Subulussalam, wilayah yang terdampak banjir sangat parah,” ungkap Melky.
Dugaan kegagalan perlindungan hutan juga pernah disorot lembaga internasional. Dalam laporan bertajuk Skandal Bom Karbon yang dipublikasikan Rainforest Action Network (RAN) pada September 2022, Sinar Mas disebut sebagai salah satu korporasi yang gagal melindungi hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, yang merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser.
RAN mencatat, salah satu pemasok sawit untuk SMART/GAR terbukti membuka dan mengelola perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan konservasi tersebut.
Suaka Margasatwa Rawa Singkil sendiri membentang di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.(TH05)















