Aceh Barat Berlakukan Pajak Alat Berat untuk Tambah PAD

alatberatdanuang
Ilustrasi pemberlakuan pajak untuk kendaraan alat berat. (Foto: cnn.com

Meulaboh. RU – Pengutipan pajak alat berat di Kabupaten Aceh Barat mulai diberlakukan pada Maret 2026.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah XII Samsat Aceh Barat melalui Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Awal Muhaddir, mengatakan kebijakan pengutipan pajak alat berat diamanahkan melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 34 Tahun 2024.

“Terhitung sejak 2 Januari 2026, pajak alat berat diamanahkan untuk dikutip kembali. Namun, untuk Februari hingga Maret ini kami masih fokus pada sosialisasi, pendataan, penetapan, dan pendaftaran,” katanya dikutip Minggu (25/01/2026).

Ia menjelaskan, pendataan akan dilakukan terhadap seluruh pemilik alat berat, baik perusahaan maupun perorangan.

Sasaran utama Samsat Aceh Barat adalah perusahaan swasta, khususnya yang bergerak di sektor perkebunan sawit, pertambangan, dan perusahaan lain yang beroperasi di daerah tersebut.

“Kami akan melakukan pertemuan di kantor Samsat untuk mendata dan mendaftarkan kembali seluruh alat berat, termasuk yang sudah pernah kami sosialisasikan pada tahun 2024 lalu,” katanya. 

Ia mengatakan, pihaknya juga akan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar pendataan dapat menjangkau seluruh pemilik alat berat, baik lembaga maupun perorangan.

“Kami mengimbau agar seluruh pemilik alat berat segera mendaftarkan alat beratnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar dia. 

Pemberlakuan pajak alat berat ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong tertib administrasi kepemilikan dan operasional alat berat di Aceh Barat.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *