Jaksa Tahan Bendahara DPMGP-KB BireuenTerkait Korupsi BOKB

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi - Tindak pidana korupsi. (Foto: Pelajaran.co.id)

Bireuen. RU – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, menahan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen, terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) dan nonfisik.

Kajari Bireuen, Yarnes mengatakan bendahara tersebut berinisial AM, dan penahanannya dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BOKB dan nonfisik tahun anggaran 2024.

“Tersangka AM ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka AM untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” katanya.

Ia menyebutkan DPMGP-KB Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2024 mengelola biaya operasional keluarga berencana serta belanja nonfisik mencapai Rp1,1 miliar lebih. Namun, dalam pengelolaannya ditemukan dugaan penyimpangan.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan BOKB dan nonfisik pada DPMGP-KB Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024 mencapai Rp1,1 miliar,” ujar Yarnes dikutip Kamis (22/01/2026).

Perbuatan tersangka AM, disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Serta disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut,” ungkapnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *