Cegah Karhutla, Polres Aceh Barat Imbau Warga Tidak Bakar Lahan

Flyer himbauan Polres Aceh Barat terkait pembakaran hutan. Senin 19 Januari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Barat/rahasiaumum.com]

Aceh Barat. RU – Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat.

Kapolres menegaskan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Menurut dia, praktik pembakaran dapat memicu kabut asap, merusak ekosistem, dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat secara luas.

Karena itu, warga diminta mematuhi lima langkah pencegahan, antara lain tidak melakukan pembakaran, tidak meninggalkan api di kawasan hutan atau kebun, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan kebakaran kepada aparat.

“Kami berharap masyarakat ikut aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan titik api atau kegiatan pembakaran lahan. Polres Aceh Barat akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja,” ujar Yhogi, Senin (19/01/2026).

Selain menyampaikan imbauan, Polres Aceh Barat terus mengintensifkan patroli terpadu dan sosialisasi di daerah rawan Karhutla dengan melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat, terutama memasuki musim kemarau.

Langkah preventif tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga agar tidak menjadikan pembakaran sebagai cara cepat membuka lahan pertanian, sekaligus menjaga Aceh Barat tetap aman dari ancaman bencana asap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *