Pukak Pajri Ungkap Proses Panjang Pendirian PN Subulussalam

Pukak Pajri Manik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam. Senin 19 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Subulussalam. RU – Pukak Pajri Manik menegaskan pendirian Pengadilan Negeri Subulussalam merupakan hasil proses panjang lintas waktu dan lintas institusi, bukan kerja instan atau buah dari satu periode kepemimpinan tertentu.

Ia menyayangkan munculnya klaim sepihak yang menyebut keberadaan PN Subulussalam sebagai hasil jerih payah pemerintah daerah saat ini. Menurut Pukak, gagasan pembentukan pengadilan tersebut telah dimulai sejak awal 2019.

“Inisiatif menghadirkan Pengadilan Negeri di Subulussalam lahir dari kebutuhan riil masyarakat akan akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau. Ini bukan gagasan baru dan bukan hasil kerja satu periode kepemimpinan,” ujar Pukak, Senin (19/01/2026).

Ia menjelaskan, ide tersebut digagas oleh Hamzah saat menjabat Ketua PN Singkil bersama Wali Kota Subulussalam kala itu, dengan dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Sejak bergulir, proses pembentukan telah melewati tahapan kelembagaan, dukungan daerah, kesiapan lahan, hingga koordinasi antarinstansi peradilan, dengan progres substansial mencapai sekitar 90 persen.

Namun, proses tersebut sempat tertahan karena belum terbitnya Keputusan Presiden sebagai dasar hukum final.

“Keppres merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, tidak tepat jika ada pihak yang mengklaim pendirian PN Subulussalam semata-mata sebagai hasil kinerja pemerintah daerah saat ini tanpa mengakui sejarah dan proses sebelumnya,” katanya.

Pukak menambahkan, pada masa kepemimpinan Wali Kota Affan Alfian Bintang, pemerintah daerah mendorong percepatan melalui penyediaan serta ganti rugi lahan di Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, yang kini masih menunggu sertifikasi Badan Pertanahan Nasional.

Ia menilai langkah percepatan tersebut patut diapresiasi sebagai kesinambungan kebijakan, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai awal lahirnya PN Subulussalam.

“Secara jujur dan objektif harus disampaikan kepada publik bahwa PN Subulussalam adalah hasil perjuangan panjang lintas waktu dan lintas institusi sejak 2019,” tegasnya.

Ke depan, Pukak berharap keberadaan pengadilan tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong pemberdayaan sumber daya manusia lokal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengadilan Negeri Subulussalam harus menjadi milik bersama masyarakat, bukan hanya secara geografis, tetapi juga secara sosial dan sumber daya manusianya,” tutupnya.(MB017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *