Tak Berizin, Penggalangan Dana Jalanan di Aceh Besar Ditertibkan

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar berdialog dengan relawan penggalangan donasi untuk musibah banjir dan longsor Aceh, di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Senin 19 Januari 2026. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Aksi penggalangan dana di Simpang Bundaran Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, menuai keluhan warga karena dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan dipertanyakan legalitasnya.

Kegiatan yang mengatasnamakan organisasi masyarakat tersebut akhirnya ditertibkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, Senin (19/01/2026).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir mengatakan, aktivitas pengumpulan dana tersebut tidak dilengkapi izin resmi dari instansi berwenang sehingga petugas mengambil langkah pembubaran.

“Petugas memberikan pengarahan kepada yang bersangkutan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, hasil dana yang terkumpul juga harus dilaporkan secara transparan, termasuk bukti penyaluran kepada pihak yang menerima bantuan,” ujar Muhajir.

Selain itu, petugas turut menertibkan gelandangan dan pengemis, anak jalanan, serta hewan ternak yang berkeliaran di badan jalan karena berpotensi mengganggu kenyamanan sekaligus keselamatan pengguna kendaraan.

Muhajir mengimbau seluruh organisasi masyarakat agar tidak melakukan penggalangan dana di persimpangan maupun ruas jalan umum karena berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi aktivitas penggalangan dana yang dilakukan di jalan raya. Semua kegiatan harus mengikuti aturan yang berlaku demi ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *