Kualasimpang. RU – Persoalan penyaluran bantuan dana tunai perbaikan rumah rusak ringan dan sedang akibat banjir masih menuai perbincangan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Bantuan rehabilitasi tersebut diketahui akan disalurkan ke rekening pemilik bangunan, meski sebagian rumah terdampak dihuni penyewa.
Karim, warga Kualasimpang, menilai kebijakan itu mengabaikan kerugian yang dialami penghuni rumah sewa.
Menurut dia, baik pemilik maupun penyewa sama-sama menjadi korban bencana.
“Pemilik rumah dan penyewa rumah merupakan dua orang yang tertimpah bencana. Dan keduanya sama-sama mengalami kerugian yang jumlahnya sangat besar. Si pemilik rumahnya rusak, sedangkan penyewa seluruh harta bendanya yang mulai dari pakaian, peralatan dapur serta perabotan juga habis disapu banjir,” ujar Karim, Jumat (16/01/2026).
Kekhawatiran penyewa rumah kini berubah menjadi kepanikan. Meski pemerintah daerah sempat mengisyaratkan perpanjangan masa pendataan yang berakhir 15 Januari 2026, banyak pengontrak tetap gagal mendaftarkan kerugian karena tidak adanya koordinasi dari pemilik bangunan.
Seorang penyewa di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, mengaku tidak dapat berbuat banyak tanpa keterlibatan pemilik rumah.
“Waktunya sudah habis kemarin. Walaupun ada kabar perpanjangan, kalau pemilik rumah nanti tidak mau kordinasi, kami tetap tidak bisa berbuat apa-apa,” keluhnya.
Warga menduga sebagian pemilik rumah enggan bekerja sama karena khawatir nilai bantuan rehabilitasi berkurang atau tidak lagi menyewakan rumah setelah diperbaiki.
Akibatnya, status penyewa kerap dianggap tidak memenuhi syarat administratif meski terdata sebagai korban bencana.
“Meskipun kami sebagai penyewa rumah, apakah kami selaku korban tidak memiliki hak untuk memperoleh bantuan atas harta benda yang rusak dan hilang dari pemerintah. Sementara ini, Pemerintah belum memberikan solusi apapun atas bantuan tersebut,” ujarnya.
Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT), Syawaluddin, menilai perpanjangan waktu pendataan tidak menyelesaikan masalah jika regulasi tetap sama.
“Selama bantuan rehabilitasi hanya dipaku pada sang pemilik rumah, maka warga yang menyewa akan selamanya menjadi ‘bayangan’ yang tidak terlihat oleh negara,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah daerah membuka jalur pendaftaran mandiri bagi penyewa, memisahkan bantuan fisik dan kemanusiaan, serta memberi peringatan kepada pemilik rumah yang menolak memvalidasi data penyewa.
Menurutnya, tanpa perubahan kebijakan, penyewa berpotensi mengalami kemiskinan berkepanjangan pascabencana.(S011)















