Polemik Bantuan Banjir, Penyewa Rumah di Aceh Tamiang Terpinggirkan

Tampak deretan rumah sewa yang turut terdampak bencanabanjir Aceh Tamiang. Jumat 16 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S011]

Kualasimpang. RU – Persoalan penyaluran bantuan dana tunai perbaikan rumah rusak ringan dan sedang akibat banjir masih menuai perbincangan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Bantuan rehabilitasi tersebut diketahui akan disalurkan ke rekening pemilik bangunan, meski sebagian rumah terdampak dihuni penyewa.

Karim, warga Kualasimpang, menilai kebijakan itu mengabaikan kerugian yang dialami penghuni rumah sewa.

Menurut dia, baik pemilik maupun penyewa sama-sama menjadi korban bencana.

“Pemilik rumah dan penyewa rumah merupakan dua orang yang tertimpah bencana. Dan keduanya sama-sama mengalami kerugian yang jumlahnya sangat besar. Si pemilik rumahnya rusak, sedangkan penyewa seluruh harta bendanya yang mulai dari pakaian, peralatan dapur serta perabotan juga habis disapu banjir,” ujar Karim, Jumat (16/01/2026).

Kekhawatiran penyewa rumah kini berubah menjadi kepanikan. Meski pemerintah daerah sempat mengisyaratkan perpanjangan masa pendataan yang berakhir 15 Januari 2026, banyak pengontrak tetap gagal mendaftarkan kerugian karena tidak adanya koordinasi dari pemilik bangunan.

Seorang penyewa di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, mengaku tidak dapat berbuat banyak tanpa keterlibatan pemilik rumah.

“Waktunya sudah habis kemarin. Walaupun ada kabar perpanjangan, kalau pemilik rumah nanti tidak mau kordinasi, kami tetap tidak bisa berbuat apa-apa,” keluhnya.

Warga menduga sebagian pemilik rumah enggan bekerja sama karena khawatir nilai bantuan rehabilitasi berkurang atau tidak lagi menyewakan rumah setelah diperbaiki.

Akibatnya, status penyewa kerap dianggap tidak memenuhi syarat administratif meski terdata sebagai korban bencana.

“Meskipun kami sebagai penyewa rumah, apakah kami selaku korban tidak memiliki hak untuk memperoleh bantuan atas harta benda yang rusak dan hilang dari pemerintah. Sementara ini, Pemerintah belum memberikan solusi apapun atas bantuan tersebut,” ujarnya.

Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT), Syawaluddin, menilai perpanjangan waktu pendataan tidak menyelesaikan masalah jika regulasi tetap sama.

“Selama bantuan rehabilitasi hanya dipaku pada sang pemilik rumah, maka warga yang menyewa akan selamanya menjadi ‘bayangan’ yang tidak terlihat oleh negara,” tegasnya.

Ia mendesak pemerintah daerah membuka jalur pendaftaran mandiri bagi penyewa, memisahkan bantuan fisik dan kemanusiaan, serta memberi peringatan kepada pemilik rumah yang menolak memvalidasi data penyewa.

Menurutnya, tanpa perubahan kebijakan, penyewa berpotensi mengalami kemiskinan berkepanjangan pascabencana.(S011)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...