Keppres Terbit, Kota Subulussalam Miliki Pengadilan Negeri

Salinan Kepres Pembentukan Pengadilan Negeri Subulussalam. Kamis 15 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Subulussalam. RU – Pemerintah pusat resmi menetapkan pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut membuka akses layanan hukum yang lebih dekat bagi masyarakat Kota Subulussalam tanpa harus bepergian ke daerah lain.

Pembentukan PN Subulussalam menandai penguatan sistem peradilan di wilayah tersebut.

Selama ini, warga kerap menghadapi kendala jarak, waktu, dan biaya saat menjalani proses persidangan maupun pengurusan administrasi hukum di pengadilan luar daerah.

Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin, menyambut positif keputusan tersebut.

Menurut dia, kehadiran pengadilan menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang menginginkan akses keadilan lebih mudah dijangkau.

“Kehadiran Pengadilan Negeri di Kota Subulussalam bukan hanya soal pembangunan gedung, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat,” ujar Rasyid, Kamis (15/01/2026).

Ia menambahkan, jarak tempuh selama ini menjadi hambatan utama, terutama bagi masyarakat kecil yang tengah memperjuangkan hak hukum.

“Dengan adanya Pengadilan Negeri di daerah sendiri, proses pencarian keadilan akan menjadi lebih efisien, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Selain mempermudah layanan hukum, keberadaan PN Subulussalam diyakini mempercepat penyelesaian perkara.

Kepastian hukum yang lebih singkat dinilai berkontribusi terhadap ketertiban sosial sekaligus mendukung iklim investasi daerah.

Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan kesiapan mendukung pembangunan fisik dan administratif.

Sinergi dengan Mahkamah Agung akan diperkuat agar pengadilan segera beroperasi sesuai ketentuan.

Pembentukan PN Subulussalam merupakan bagian dari kebijakan nasional pemerataan pelayanan publik bidang hukum hingga wilayah pelosok.

Pemerintah daerah berharap, keberadaan lembaga peradilan tersebut dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum masyarakat.(MB017)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...