Subulussalam. RU – Pemerintah pusat resmi menetapkan pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut membuka akses layanan hukum yang lebih dekat bagi masyarakat Kota Subulussalam tanpa harus bepergian ke daerah lain.
Pembentukan PN Subulussalam menandai penguatan sistem peradilan di wilayah tersebut.
Selama ini, warga kerap menghadapi kendala jarak, waktu, dan biaya saat menjalani proses persidangan maupun pengurusan administrasi hukum di pengadilan luar daerah.
Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin, menyambut positif keputusan tersebut.
Menurut dia, kehadiran pengadilan menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang menginginkan akses keadilan lebih mudah dijangkau.
“Kehadiran Pengadilan Negeri di Kota Subulussalam bukan hanya soal pembangunan gedung, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat,” ujar Rasyid, Kamis (15/01/2026).
Ia menambahkan, jarak tempuh selama ini menjadi hambatan utama, terutama bagi masyarakat kecil yang tengah memperjuangkan hak hukum.
“Dengan adanya Pengadilan Negeri di daerah sendiri, proses pencarian keadilan akan menjadi lebih efisien, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Selain mempermudah layanan hukum, keberadaan PN Subulussalam diyakini mempercepat penyelesaian perkara.
Kepastian hukum yang lebih singkat dinilai berkontribusi terhadap ketertiban sosial sekaligus mendukung iklim investasi daerah.
Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan kesiapan mendukung pembangunan fisik dan administratif.
Sinergi dengan Mahkamah Agung akan diperkuat agar pengadilan segera beroperasi sesuai ketentuan.
Pembentukan PN Subulussalam merupakan bagian dari kebijakan nasional pemerataan pelayanan publik bidang hukum hingga wilayah pelosok.
Pemerintah daerah berharap, keberadaan lembaga peradilan tersebut dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum masyarakat.(MB017)















