Aceh Barat. RU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat menyepakati pelarangan permainan domino karena dinilai lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan manfaat.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi lintas unsur yang digelar di Ruang Teuku Umar Setdakab, Selasa (13/01/2026).
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kajian bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan organisasi kemasyarakatan Islam setempat.
Ia menilai praktik permainan domino di lapangan telah menimbulkan kelalaian dan bertentangan dengan nilai syariat.
“MPU bersama seluruh Ormas Islam mereka telah duduk bersama dan itu banyak mudaratnya. Dan ternyata ditemukan oleh para ulama kita tadi pada saat adzan subuh masih ada yang bermain batu domino di warung,” ujar Tarmizi.
Ketua MPU Aceh Barat, Tgk Mahdi Kari Usman, menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya memperbolehkan permainan domino sepanjang tidak mengandung unsur perjudian, minuman keras, atau kemaksiatan.
Menurutnya, domino dapat menjadi sarana hiburan dan mempererat silaturahmi apabila dijalankan secara sehat.
Namun, Tgk Mahdi menegaskan MUI juga menutup ruang toleransi apabila praktik permainan tersebut melanggar syariat Islam.
Atas dasar itu, Forkopimda Aceh Barat melarang aktivitas domino, baik tertutup maupun terbuka, termasuk penyelenggaraan lomba dan turnamen.
“Itu tidak boleh, itu hasil kesepakatan bersama kita,” kata Tarmizi.
Forkopimda berencana menerbitkan maklumat bersama sebagai dasar penertiban.
Pemerintah daerah juga meminta keuchik mengawasi wilayah masing-masing, dengan dukungan Satpol PP dan kepolisian dalam pelaksanaannya.(*)















