Calang. RU – Bupati Aceh Jaya, Safwandi menyatakan bahwa pertambangan emas ilegal di kawasan Krueng Sabee sudah mulai merusak hutan dan lingkungan di kabupaten itu.
“Jika kerusakan ini dibiarkan, akan berdampak luas bagi masyarakat,” kata Safwandi dikutip Selasa (13/01/2026).
Sehari sebelumnya, Safwandi meninjau langsung lokasi tambang emas ilegal di pucok Krueng Sabee Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Ia mendatangi lokasi penambangan tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Di mana Ingub tersebut meminta Bupati/Walikota se-Aceh segera melakukan penertiban pertambangan ilegal di wilayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum.
“Sesuai dengan hasil laporan masyarakat di sejumlah kecamatan, kami meninjau langsung ke lokasi pertambangan tersebut,” ujarnya.
Terkait hal ini, kata dia, Pemkab bakal berdiskusi dengan berbagai tokoh masyarakat terkait pertambangan ilegal tersebut.
Di sisi lain, khusus untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang mengambil secara manual tetap dibiarkan sebagai sumber ekonomi masyarakat.
“Untuk WPR masih kita bolehkan, mengingat sebagian besar masyarakat bergantung ekonomi mereka disana,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengingatkan kepada perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin, untuk dapat menindaklanjuti izin tersebut, atau segera dikerjakan.
“Kalau sudah ada izin, segera mempersiapkan segala hal untuk bekerja, dan saya sudah mengingatkan kepada dinas terkait jika tidak dikerjakan dan sudah mau habis izin, maka izin tersebut akan kami cabut dan tidak diperpanjang lagi,” pungkas Safwandi.(TH05)















