Lima Terdakwa Korupsi Pajak di BPKD Aceh Barat Berstatus Tahanan Kota

Tsk Pajak
Penyidik Kejari Aceh Barat saat menggiring 5 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah, Kamis (06/11/2025). (Foto: ANTARA)

Meulaboh. RU – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian insentif pemungutan pajak daerah di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat yang sebelumnya ditahan di Rutan setempat, kini berstatus tahanan kota,  terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 16 Februari 2026.

Kelima terdakwa tersebut yakni Zulyadi selaku Kepala BPKD Aceh Barat periode 2019–2020 dan 2021–sekarang, kemudian M Husin yang sebelumnya menjabat Kepala BPKD 2018–2019, selanjutnya Elvia Hasmaneta Kepala Bidang Pendapatan 2018–2019, Said Fachdian Kepala Bidang Pendapatan 2019–2022, serta Jani Janan selaku Pelaksana Tugas Kepala BPKD 2020–2021.

“Pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota ini dilakukan atas permohonan para terdakwa yang dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, dikutip Sabtu (03/01/2026).

Menurutnya, pengalihan status penahanan ini dikabulkan atas keyakinan Majelis Hakim bahwa para terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana. 

Selain itu, para terdakwa dinilai kooperatif dan bersedia mematuhi seluruh ketentuan hukum serta hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BPKD Aceh Barat bersama empat pejabat lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,58 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat, Taqdirrullah, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Jumat, 21 November 2025 yang dipimpin hakim ketua Irwandi, didampingi hakim anggota R Deddy, dan Zul Azmi.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan korupsi dalam pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Insentif tersebut tetap dibayarkan meski objek pajak PPJ tidak lagi dipungut oleh petugas BPKD pada periode 2018 hingga 2022.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *