Banda Aceh. RU – Pemerintah pusat akhirnya mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan dari dunia internasional untuk bencana sumatera khususnya Aceh, namun hanya untuk yang bersifat nonpemerintah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Pemerintah Aceh dengan Kemendagri, bantuan internasional yang bersifat non-goverment to goverment (pemerintah) selama ini dibenarkan.
“Sedangkan terkait bantuan goverment to goverment belum ada arahan,” ujarnya, dikutip Selasa (23/12/2025).
Dengan demikian, pihak NGO’s internasional atau sejenisnya sudah bisa memberikan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana, dengan syarat harus melaporkannya kepada BNPB dan BPBA.
Terkait bantuan barang atau logistik, akan mengikuti aturan pelaporan instansi kebencanaan.
Sedangkan untuk program pemulihan nantinya dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan Aceh, karena harus disesuaikan dengan R3P (Rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana) yang bakal disusun oleh pemerintah Aceh di bawah supervisi pemerintah pusat.(TH05)















