Sabang, RU – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) menyatakan beras impor asal Thailand yang masuk ke Kota Sabang sebanyak 250 ton telah mendapat izin lintas kementerian.
“Saat ini kami sedang mempelajari terhadap pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Pertanian terkait 250 ton beras impor yang telah masuk ke Sabang yang posisinya berada dalam gudang pengusaha impor di Sabang dan tentu telah mendapat izin lintas kementerian,” kata Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen, Senin 24 November 2025.
Ia menjelaskan beras impor asal Thailand yang masuk ke daerah kawasan Sabang tersebut telah melalui proses perizinan lintas kementerian dan telah dilaksanakan rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum dan tahapan masuk beras dari Thailand sebesar 250 ton ke Kawasan Perdagangan Bebas Sabang untuk kebutuhan konsumsi masyarakat merujuk – Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Pasal 1 ayat (1) yang menjelaskan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah suatu Kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
Selanjutnya Pasal 9 ayat (6) Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Sabang diberikan pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai dan ayat 7 “ Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang”.
Kemudian Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 167 ayat (1), “Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari tata niaga, pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Kebijakan tersebut juga didukung Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang Pasal 3 (ayat 1) “Kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang bebas tata niaga”.
Penjelasan Pasal 3 (ayat 1) “Yang dimaksud dengan “bebas tata niaga” adalah pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang tidak diperlukan perizinan seperti yang berlaku di wilayah Indonesia lainnya, karena Kawasan Sabang adalah terpisah dari wilayah pabean Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Pasal 20 ayat (1) Badan Pengusahaan Berwenang, menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
Pasal 32 (1) Pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut pemasukan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a; dan jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang dimasukkan ke KPBPB sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan.
Lebih rinci ia menjelaskan pada 22 Oktober perusahaan impor tersebut mengajukan permohonan izin pemasukan beras dari Thailand ke Kawasan Sabang sebesar 250 ton dan 24 Oktober 2025 diundang rapat bersama dengan Bea Cukai Sabang, Badan Karantina Indonesia Satpel Sabang.
Kemudian 24 Oktober 2025 (sore) diterbitkan izin pemasukan beras ke Kawasan Sabang oleh UPPTSP BPKS;
Lalu pada 4 November 2025, diundang rapat oleh Kemenko Bidang Pangan, dan dihadiri oleh kementerian lembaga terkait dan tepatnya pada 16 November 2025 kapal bawa beras dari Thailand 250 ton masuk ke Teluk Sabang serta 17 November 2025, dilakukan chekin oleh, Balai Karantina Kesehatan, Balai Karantina Indonesia, Bea Cukai, Imigrasi dan KSOP;
Ia mengatakan pada 20 November 2025, beras sebanyak 250 ton dibongkar dan ditimbun di gudang milik BPKS Gampong Kuta Timu-Kota Sabang dengan disaksikan unsur Forkopimda setempat dan instansi terkait.
“Badan Karantina Indonesia dan Bea Cukai juga telah mengambil sampel untuk dilakukan pengujian Laboratorium di Jakarta dan saat ini sedang menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta. Jika sudah sesuai baru beras boleh di pasarkan ke masyarakat,” katanya.
Mentan Amran: Dalam Rakor Ditolak Dirjen
Sebelumnya diberitakan, sebuah gudang di Kota Sabang sudah disegel aparat keamanan karena menampung ratusan ton beras ilegal dari Thailand.
Perintah penyegelan datang dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menggelar konfrensi pers untuk menjelaskan persoalan itu, pada Minggu 23 November 2025.
Mentan menjelaskan, pihaknya mendapat informasi ada sekitar 250 ton beras yang didatangkan dari Thailand ke Indonesia melalui Aceh, yang kini ditampung di gudang beras milik pengusaha swasta di Kota Sabang.
Amran menyebut, impor beras sebanyak 250 ton itu ilegal, karena tidak ada izin dari pemerintah pusat.
“Kami sudah telepon Kapolda Aceh serta Pangdam IM, dan gudang yang menampung beras tersebut langsung disegel,” katanya dikutip Senin (24/11/2025).
Ia mengungkapkan, beras impor dari Thailand itu masuk ke Indonesia pada 16 November 2025.
Sementara proses pembongkaran muatan beras ke gudang perusahaan berlangsung pada 22 November 2025.
Sedangkan perusahaan yang melakukan impor beras dari Thailand itu berinisial PT MSG.
“Bapak Presiden sudah menyampaikan tidak boleh impor karena stok kita banyak. Seluruh warga negara Indonesia, apalagi aparat atau pegawai seluruh Indonesia harus patuh perintah Presiden,” tegasnya.
Amran menegaskan, stok beras Indonesia saat ini dalam kondisi sangat aman dan bahkan mencapai posisi tertinggi menjelang akhir tahun, sehingga impor ilegal sangat merugikan dan mencederai semangat kemandirian pangan.
Mentan menyoroti kejanggalan proses impor karena rapat koordinasi di Jakarta baru dilakukan pada 14 November, sedangkan izin impor dari Thailand telah terbit sebelumnya, sehingga menunjukkan indikasi perencanaan matang untuk memasukkan beras tersebut lebih awal.
“Terkait impor beras ini, kami sudah tanya Dirjen hingga Bapanas, apakah Anda menyetujui? Ternyata dalam risalahnya mereka menolak, tapi impor tetap dilakukan,” jelasnya.
Menurut Mentan, dalih harga beras Thailand dan Vietnam lebih murah tidak dapat dijadikan alasan, karena Indonesia berhasil menekan impor hingga stok nasional melimpah dan harga tetap terkendali tahun ini.
Amran mengungkapkan beberapa negara sebelumnya meminta kuota ekspor beras ke Indonesia, namun Presiden menolak karena produksi dalam negeri mencukupi, menunjukkan kepercayaan dunia terhadap kekuatan pangan Indonesia.
Ia menekankan tindakan ilegal ini mencederai nasionalisme, sehingga pemerintah akan memeriksa pihak PT MSG yang menjadi importir beras tanpa persetujuan tersebut.
Persoalan ini pun kembali memicu konflik kewenangan pusat-daerah di Aceh, yang sedang banyak dibahas di tingkat kementerian hingga unit teknis di daerah yang menjadi pintu keluar-masuk barang –bahkan orang– ke wilayah teritorial Indonesia.(TH05)















