Diduga Banyak Utang, PT. PD PATI Tak Dibayar Pesangon 8 Eks Pekerja

Proses mediasi PT PD PATI dengan 8 eks karyawan yang tidak dibayar pesangon. Senin 24 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S011]

Kualasimpang. RU – Owner PT PD PATI Kebun Pantai Kiara dianggap tidak serius dan enggan dalam membayar pesangon bagi 8 karyawannya yang bernama Tugiman, Kariman, Katimo, Sutopo, Nasirin, Sunardi, Suhardi dan Indrawan yang sudah lebih 1 tahun lalu di nonaktifkan sebagai karyawan.

Pihak eks karyawan tidak mau tahu apapun alasan yang dilontarkan oleh managemen perusahaan terkait tidak dibayarnya uang pesangon mereka.

Anehnya pihak managemen mengakui kalau perusahaan tidak memiliki uang, hal itu diakui Manager PT PD Pati Kebun Pantai Kiara, Lim Herpim Marpaung setelah mendapat pertanyaan dari Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH, MH.

“Setiap hari Perusahaan memanen buah sawit, terus dijual. Lalu oleh perusahaan dikamanakan uang hasil penjualan sawit itu, sehingga pesangon 8 orang ini tidak kalian bayar,” cerca Tedi kepada Lim Herpim kepada Lim Herpim di kantor Managemen PT PD PATI saat digelar demo, Senin (24/11/2025).

Seketika muncul suara-suara heran dari para pendemo yang mendengarkan jawaban manager perusahaan tersebut tatkala dijawab soal utang piutang perusahaan.

“Uangnya tidak ada, untuk membayar utang,” jawab Lim.

Dari ketiadapastian pembayaran pesangon terhadap 8 eks pekerja, dihadapan penegak hukum yang sejak pagi hari terus menjaga keamanan dilokasi demo, pihak Serikat pekerja SPPP-SPSI sepakat memutuskan untuk menutup portal agar PT PD PATI tidak dapat memasarkan produksi sawitnya hingga pembayaran dilakukan.

Anehnya lagi, ketika Lim Herpim didesak untuk menghubungi owner perusahaan untuk dikonfirmasi pihak pekerja, ternyata nomor Hp sang owner tidak diaktifkan, hal ini terindikasi adanya unsur kesengajaan, karena selain pihak Polres, Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang juga hadir mengikuti jalannya demo.

Sehingga keyakinan anggota DPRK tersebut bertambah yakin atas kebijakan pihak managemen perusahaan yang mangkir menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK sebanyak 3 kali RDP.

“Kami Komisi IV sudah membuat rekomendasi terhadap perusahaan ini, dan rekomendasinya sudah saya berikan kepada Pimpinan DPRK, untuk dilanjutkan ke pemerintah Kabupaten agar dilakukan pemberian sanksi berupa tindakan tegas,” ujar Ketua Komisi IV, Syarifuddin.

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang yang akrab disapa Lembiet ini hadir ketengah-tengah pendemo bersama anggotanya, Hajarul Aswat.(S011)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...