Diduga Banyak Utang, PT. PD PATI Tak Dibayar Pesangon 8 Eks Pekerja

Proses mediasi PT PD PATI dengan 8 eks karyawan yang tidak dibayar pesangon. Senin 24 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S011]

Kualasimpang. RU – Owner PT PD PATI Kebun Pantai Kiara dianggap tidak serius dan enggan dalam membayar pesangon bagi 8 karyawannya yang bernama Tugiman, Kariman, Katimo, Sutopo, Nasirin, Sunardi, Suhardi dan Indrawan yang sudah lebih 1 tahun lalu di nonaktifkan sebagai karyawan.

Pihak eks karyawan tidak mau tahu apapun alasan yang dilontarkan oleh managemen perusahaan terkait tidak dibayarnya uang pesangon mereka.

Anehnya pihak managemen mengakui kalau perusahaan tidak memiliki uang, hal itu diakui Manager PT PD Pati Kebun Pantai Kiara, Lim Herpim Marpaung setelah mendapat pertanyaan dari Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH, MH.

“Setiap hari Perusahaan memanen buah sawit, terus dijual. Lalu oleh perusahaan dikamanakan uang hasil penjualan sawit itu, sehingga pesangon 8 orang ini tidak kalian bayar,” cerca Tedi kepada Lim Herpim kepada Lim Herpim di kantor Managemen PT PD PATI saat digelar demo, Senin (24/11/2025).

Seketika muncul suara-suara heran dari para pendemo yang mendengarkan jawaban manager perusahaan tersebut tatkala dijawab soal utang piutang perusahaan.

“Uangnya tidak ada, untuk membayar utang,” jawab Lim.

Dari ketiadapastian pembayaran pesangon terhadap 8 eks pekerja, dihadapan penegak hukum yang sejak pagi hari terus menjaga keamanan dilokasi demo, pihak Serikat pekerja SPPP-SPSI sepakat memutuskan untuk menutup portal agar PT PD PATI tidak dapat memasarkan produksi sawitnya hingga pembayaran dilakukan.

Anehnya lagi, ketika Lim Herpim didesak untuk menghubungi owner perusahaan untuk dikonfirmasi pihak pekerja, ternyata nomor Hp sang owner tidak diaktifkan, hal ini terindikasi adanya unsur kesengajaan, karena selain pihak Polres, Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang juga hadir mengikuti jalannya demo.

Sehingga keyakinan anggota DPRK tersebut bertambah yakin atas kebijakan pihak managemen perusahaan yang mangkir menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK sebanyak 3 kali RDP.

“Kami Komisi IV sudah membuat rekomendasi terhadap perusahaan ini, dan rekomendasinya sudah saya berikan kepada Pimpinan DPRK, untuk dilanjutkan ke pemerintah Kabupaten agar dilakukan pemberian sanksi berupa tindakan tegas,” ujar Ketua Komisi IV, Syarifuddin.

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang yang akrab disapa Lembiet ini hadir ketengah-tengah pendemo bersama anggotanya, Hajarul Aswat.(S011)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...