LAN Aceh Tenggara Minta APH Cambuk Penjual Miras

Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Aceh Tenggara, Habibullah. Rabu 19 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Ketua Lembaga Anti Narkoba (LAN) Aceh Tenggara, Habibullah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas oknum menjual Minuman Keras (Miras).

“Ini keresahan masyarakat. penjual Miras ini memang betul merusak generasi, apalagi melihat kita di wilayah Aceh, yang memang hal ini melanggar hukum Syariat Islam,” ujar Habibullah kepada rahasiaumum.com, Rabu (19/11/2025).

Ia juga menilai pemerintah kurang tegas dalam menegakkan Syariat Islam, ter-khusus Miras, judi, Togel, sabung ayam serta maraknya para Waria.

“Masih banyak saya lihat di lapangan Miras seperti Kawa-kawa, Soju, Anggur Merah, Joker dan sejenisnya,” kata nya.

Ia menambahkan, dagangan ini masih beroperasi dibeberapa kecamatan seperti Badar, Babussalam, Deleng Pokhisen dan Lawe Sigala-gala.

Bukan hanya mengeluhkan perihal Miras, Habibullah juga menyinggung masih maraknya peredaran narkoba di kabupaten tersebut.

“Miras saja belum bisa diberantas secara total apa lagi narkoba. Semoga pihak terkait dapat segera mengambil tindakan secara berkelanjutan yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini serta mewujudkan Aceh Tenggara jauh lebih aman dan nyaman Religius Tanpa Judi, Narkoba, Miras Serta prostitusi,” terangnya.

Diketahui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan tentang Hukum Jinayat, Qanun ini secara spesifik mengatur tindak pidana terkait khamar, termasuk penjualan dan peredarannya.

Pelanggar yang terbukti menjual miras, dapat dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk, pelaku dapat diancam hukuman cambuk hingga 60 kali.

Hukuman cambuk ini berlaku bagi pemeluk agama Islam (mukalaf) dan juga dapat dikenakan pada non-muslim, jika mereka memilih Qanun Syariat Aceh daripada hukum pidana umum.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *