Aceh Besar. RU – Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti menyampaikan perkembangan penyusunan APBK 2026.
Hingga 12 November 2025, DPRK belum menerima Rancangan KUA–PPAS maupun Rancangan Qanun APBK dari Pemerintah Kabupaten sebagai dasar memulai pembahasan.
Muchti menegaskan DPRK siap melakukan pembahasan mendalam begitu dokumen disampaikan.
Ia menilai ketepatan waktu penyusunan APBK penting untuk menjaga kesinambungan layanan publik, program pembangunan, serta kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap kelancaran proses legislasi, DPRK Aceh Besar telah melakukan komunikasi berjenjang melalui tiga surat resmi,” ujarnya, seperti dikutip rahasiaumum.com, Kamis (13/11/2025).
Diuraikannya, surat pertama bernomor 900.1/374 tanggal 24 Juli 2025 disampaikan sebagai komunikasi awal untuk mengingatkan kewajiban penyampaian Rancangan KUA-PPAS sesuai ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Kemudian katanya, surat kedua bernomor 900.1/545 dikirim 20 Oktober 2025 untuk menegaskan urgensi penyelesaian dokumen.
Adapun surat ketiga, 900-1/590 tertanggal 12 November 2025, meminta penjelasan resmi terkait kendala penyampaian sekaligus mengingatkan batas waktu sebagaimana Pasal 104 PP 12/2019.
DPRK menegaskan bahwa aturan penyampaian KUA–PPAS pada minggu kedua Juli dan Rancangan Qanun APBK paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran harus dipatuhi demi memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Dalam keterangan bersama, Ketua DPRK Abdul Muchti, Wakil Ketua Naisabur, dan Muhsin, S.Si, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap PP 12/2019 merupakan tanggung jawab bersama.
“DPRK Aceh Besar berharap seluruh proses penyusunan dan pembahasan APBK Tahun 2026 dapat segera dilaksanakan dengan baik, demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan mendukung pembangunan Aceh Besar yang lebih maju,” tutup Muchti.(*)















