Aceh Barat. RU – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Barat membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten yang meresahkan warga.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap satu tersangka berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima enam laporan polisi sejak September hingga November 2025.
“Tersangka diketahui beraksi di berbagai titik di Aceh Barat, lalu menjual motor hasil curian ke Aceh Selatan dan Subulussalam,” ujar Yhogi, Kamis (13/11/2025).
Pelaku ditangkap di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, setelah aksinya kepergok warga saat hendak mencuri motor menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y.
Ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat hitam, satu kunci Y, dan dua batang besi pipih.
Dalam pemeriksaan, S mengaku pernah mencuri di Gedung Olahraga dan Seni Pasi Pinang serta saat Pekan Kebudayaan Aceh Barat di Suak Indrapuri.
Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga ke Aceh Selatan dan Subulussalam, dan menemukan total 19 unit sepeda motor—dua di Aceh Barat, 15 di Aceh Selatan, dan dua di Subulussalam.
“Tersangka bertindak sendiri dengan motif ekonomi. Semua kendaraan dijual murah ke luar daerah,” kata Yhogi.
Kapolres mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolres Aceh Barat guna mengecek barang bukti.
“Jika dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kendaraan akan kami serahkan kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan Polres Aceh Barat akan meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan bila melihat hal mencurigakan. Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat,” tegas Yhogi.
Pelaku dijerat Pasal 362 juncto Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)















