Kualasimpang. RU – Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Aceh Tamiang bakal dibekali pengetahuan tatacara pengelolaan keuangan dan penyajikan kelengkapan dokumen pertanggungjawabannya.
Kegiatan dimaksud akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang tanpa pemungutan biaya dari seluruh peserta, ujar Inspektur, Aulia Azhari melalui Inspektur Pembantu (Irban) I pada Inspektorat, Hendra Purnama Putra, S diruang kerjanya kepada rahasiaumum.com, Senin (10/11/2025).
“Pelatihan tatakelola pengelolaan keuangan kampung ini melibatkan 216 kampung, pesertanya Sekdes dan kaur keuangan se-Kabupaten Aceh Tamiang yang direncanakan akan diselenggaran pada awal Desember 2025 mendatang,” terang Hendra.
Diterangkan Hendra, kegiatan pelatihan para Sekdes dan Kaur keuangan Desa tersebut akan menyita waktu selama 12 hari di aula Sekretariat Inspektorat.
Menurut Hendra, dengan diberikannya waktu 12 hari itu bertujuan agar segala materi yang diberikan dapat diserap dan dipahami secara matang oleh para peserta pelatihan.
“Kalau hanya satu atau dua hari yang kita berikan, jelas tidak akan bisa dicerna secara matang oleh mereka,” jelas Hendra sembari menyatakan tujuan kegiatan ini agar tatakelola keuangan Kampung dapat lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Selama ini papar Hendra, pihak Pemerintahan desa banyak yang diketahui masih carut marut dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa.
Hal ini dilakukan karena hasil evaluasi inspektorat di dua tahun terakhir ada beberapa kampung yang masih belum sesuai dalam menyajikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan tepat waktu dalam penyajiannya.
sehingga pelatihan ini digagas oleh inspektur dilaksanakan agar kedepannya penyajian dan penyampaian pertanggungjawaban laporan keuangan kampung dapat sesuai dengan kriteria peraturan perundang undangan berlaku.
“Tepat mutu dan tepat waktu,” sebut Hendra.
Imbuh Hendra, kegiatan pelatihan gratis ini tanpa dipungut biaya dari masing-masing Desa.
Tujuannya agar keuangan desa dapat dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan desa sesuai kebutuhannya.
“Anggaran kegiatan ini bersumber dari DPA inspektorat Aceh Tamiang tahun 2025,” pungkas Hendra.(S011)















