Polres Aceh Singkil Kembali Ungkap Empat Kasus Penganiayaan Hingga Pemerkosaan

Polres Aceh Singkil gelar konfrensi pers yang berhasil ungkap empat perkara kasus tindak pidana dalam dua pekan terakhir. Jumat 7 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Aceh Singkil. RU – Polres Aceh Singkil mengungkap empat perkara kasus tindak pidana yang terjadi dalam dua pekan terakhir, yakni pada akhir Oktober hingga awal November 2025.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Konsferensi Pers di Aula Catur Prasetyo Polres Aceh Singkil, yang dipimpin oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K. dan dihadiri segenap jajarannya, Jumat (07/11/2025).

AKBP Joko Triyonoengatakan, keempat kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus Penganiayaan di Pulau Banyak Barat

Kasus pertama terjadi di Desa Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Endi Irawan (35), dianiaya oleh dua pelaku berinisial NI (29) dan NO (24), keduanya warga setempat.

Peristiwa bermula saat korban dan pelaku bersenggolan pada saat berpas pasan di acara hiburan musik hingga terjadi adu mulut.

Setelah korban menolak tantangan berkelahi, pelaku bersama rekannya mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka serius pada korban.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban berlumur darah dan sebilah senjata tajam. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 55 KUHP dengan motif dendam akibat cekcok di lokasi hiburan.

Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi

Kasus kedua adalah tindak pidana narkotika yang diungkap pada Sabtu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.

Dua tersangka masing-masing HM (35) dan BSP (25), keduanya berstatus mahasiswa, ditangkap saat menumpangi truk Hino warna hijau dari arah Sumatera Utara menuju Aceh Singkil.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 43,08 gram, empat butir pil ekstasi, delapan bungkus plastik kosong, pecahan uang Rp10 ribu, korek api, dan tisu.

Barang bukti ditemukan tersimpan di bawah tangki utama truk.

Nilai total barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp19,4 juta. Keduanya kini dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kasus ketiga terjadi di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelapor NM (42) melaporkan suaminya ED (46) karena melakukan kekerasan fisik di rumah mereka.

Cekcok antara pasangan suami istri itu berawal dari perbincangan yang memanas hingga pelaku memukul wajah korban.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menyulutkan rokok ke wajah istrinya, menyebabkan luka memar dan terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara atau denda maksimal Rp30 juta.

Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Kasus keempat adalah tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku berinisial SM (26), yang sudah menikah, diduga melakukan persetubuhan dengan korban berinisial Bunga (16). Kejadian itu terungkap setelah ibu korban, IA (33), melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjemput korban dari rumah familinya dan membawanya ke rumahnya sendiri, di mana perbuatan itu dilakukan sebanyak empat kali.

Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi yang mendapati keduanya tidur bersama di dalam rumah.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan telepon genggam berisi percakapan antara keduanya.

Polisi menegaskan, meskipun hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, perbuatan itu tetap dikategorikan sebagai pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai Qanun Jinayat Aceh, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara (200 bulan).

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono menegaskan bahwa keempat kasus tersebut kini dalam proses hukum dan pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan keadilan serta menjaga keamanan masyarakat.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan, terlebih yang menyangkut korban anak-anak dan narkotika,” tegas Joko.(MB017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *