WN Pakistan Terpidana Perkara Keimigrasian Minta Tinggal di Dayah

wn-pakistan
Warga Pakistan berinisial FA (kanan) saat sidang mendengar keterangan saksi dalam perkara keimigrasian yang digelar Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (28/5/2025) lalu. (Foto: ANTARA)

Banda Aceh. RU – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh Gindo Ginting mengatakan pihaknya saat ini sedang mengawasi ketat seorang warga negara (WN) Pakistan yang minta tinggal sementara di dayah, sambil menunggu kasusnya inkrah.

Sebelumnya, warga negara Pakistan berinisial FA itu sudah dihukum enam bulan penjara karena pelanggaran UU Keimigrasian.

“FA berada di dayah tersebut atas permintaan sendiri setelah menjalani hukuman enam bulan penjara berdasarkan putusan pengadilan. Kami terus mengawasi ketat keberadaan FA di dayah di Kabupaten Aceh Besar,” kata Gindo Ginting dikutip Rabu (05/11/2025).

Berdasarkan putusan pengadilan,FA sudah menjalani hukuman pokok pidana enam bulan penjara di Rutan Banda Aceh.

Namun, perkara FA belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jadi, secara aturan FA dikeluarkan dari rumah, tetapi belum dapat dideportasi atau dipulangkan ke negara.

“Karena itu, atas permintaannya FA ditempatkan di dayah. Kami juga tidak dapat menempatkan FA di ruang detensi. Sebab, posisi kasus FA masih di ranah jaksa penuntut umum, walau hukuman pengadilan sudah dijalaninya, ujar Gindo Ginting.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh terkait putusan kasasi FA. Setelah putusan inkrah, dan FA menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi, barulah warga negara asing tersebut dapat dideportasi,” tambahnya.

Seperti diinfokan sebelumnya, FA ditangkap di sebuah tempat di Kota Banda Aceh atas pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal atau visa akhir Januari 2025.

Visa atau izin FA selama di Indonesia sebagai pelayanan purnajual. Namun, FA selama di Indonesia menjual lukisan.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis FA dengan hukuman enam bulan penjara serta denda Rp5 juta subsidair satu bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dihukum 18 bulan penjara. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Pengadilan banding menguatkan putusan pengadilan negeri, sehingga jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang saat ini dalam tahap pemeriksaan berkas.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *