Polres Aceh Tenggara Limpahkan Kasus Pencurian Trafo ke Kejaksaan

Dua tersangka kasus pencurian trafo listrik di Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah, digiring menuju Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Sabtu 1 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Penyidik Polres Aceh Tenggara melimpahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kasus pencurian trafo listrik di Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Ipda Heri Rahma Jerodi, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial WA, warga Medan Tuntungan, Kota Medan, dan AS, warga Desa Semadam Awal, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara,” ujar Heri.

Ia menambahkan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materil dalam penyidikan dinyatakan terpenuhi.

“Kedua tersangka bersama barang bukti hari ini resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” katanya kepada rahasiaumum.com, Sabtu (01/11/2025)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Halim, membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari kepolisian.

Ia menyebut, kasus pencurian itu terjadi pada 7 Maret 2025 di kawasan Desa Mutiara Damai.

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit mobil Avanza, tali nilon, gunting pemotong kabel, dua kunci gas, satu jaket warna hijau, serta satu set trafo yang telah dibongkar.

Menurut Halim, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Setelah pelimpahan tahap II ini, perkara akan segera kami ajukan ke pengadilan untuk proses persidangan,” ujar Halim.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *