Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kepada Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muarram) dari Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali, Jumat (31/10/2025).
Syech Muharram mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada MPU Aceh, Dinas Pertanian Aceh Besar, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi yang telah berjalan panjang sejak 2008.
“Meski memakan waktu lama, ini bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan produk daging memenuhi standar halal,” ujarnya.
Ia berharap RPH Lambaro yang kini bersertifikat halal dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya di Aceh Besar.
“Sertifikasi halal bukan sekadar label, tetapi mencerminkan kepercayaan, kualitas, dan peluang ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sertifikasi halal juga berperan strategis dalam meningkatkan daya saing produk peternakan di tingkat nasional dan internasional.
Namun, ia menyoroti masih rendahnya posisi Indonesia dalam jumlah sertifikasi halal global, yakni peringkat ke-28 dunia.
“Ini ironis, mengingat Indonesia negara dengan penduduk Muslim terbesar, tapi jumlah sertifikat halalnya masih tertinggal dari negara non-Muslim seperti Tiongkok,” tegasnya.
Syech Muharram berharap pemerintah pusat dan daerah mempercepat proses sertifikasi halal agar pelaku usaha tidak terkendala administrasi.
“Kita dorong MPU Aceh dan dinas terkait memperbanyak penerbitan sertifikat halal agar pelaku usaha Aceh Besar bisa memperluas pasar,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh Tgk. Faisal Ali mengapresiasi dukungan Pemkab Aceh Besar dalam mewujudkan RPH halal pertama di daerah tersebut.
“Ini capaian luar biasa karena prosesnya panjang. Kini kita memiliki rumah potong hewan bersertifikat halal yang bisa menjadi rujukan bagi daerah lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketiadaan RPH halal selama ini menjadi kendala utama dalam penerbitan sertifikat halal bagi produk olahan seperti bakso, dimsum, dan sejenisnya.
“Produk daging baru bisa disebut halal jika sumbernya berasal dari hewan yang disembelih di rumah potong bersertifikat halal. Proses halal itu saling beririsan dari hulu hingga hilir,” jelasnya.
Faisal Ali juga menekankan pentingnya penerapan standar higienitas dan teknologi di RPH agar terpenuhi aspek syariah dan kesehatan.
“Jika sudah tersertifikasi halal, maka aspek kesehatannya pasti terjamin. Tapi tidak sebaliknya, yang sehat belum tentu halal,” tegasnya.
Saat ini, MPU Aceh memiliki sekitar 60 auditor halal yang aktif memeriksa dan mendampingi pelaku usaha di seluruh Aceh.
Hingga kini, baru sekitar 600 pelaku usaha di provinsi ini yang memiliki sertifikat halal—angka yang dinilai masih jauh dari potensi sebenarnya.
“Kami akan memperluas pembinaan dan pelatihan bagi pelaku usaha, agar produk Aceh lebih sehat dan sesuai tuntunan syariah,” pungkas Tgk. Faisal Ali.(*)















