Data DJP: Hanya 45 dari 700 Perusahaan Tambang di Aceh yang Bayar Pajak

Tambang bijih besi
Tambang bijih besi yang digarap oleh KSU Tiega Manggis di Aceh Selatan. (Foto: Mongabay Indonesia)

Banda Aceh. RU – Kepala Bidang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Anang Anggarjito, menyampaikan hanya 45 perusahaan tambang yang membayar pajak di Aceh.

Padahal, jumlah total perusahaan yang wajib pajak di Aceh mencapai sekitar 700 perusahaan.

“Yang melakukan pembayaran itu hanya sekitar 45 wajib pajak,” kata Anang, dikutip Rabu (29/10/2025).

“Artinya, sebagian besar kita juga tidak tahu kondisi wajib pajak, karena terus terang kami tidak mampu untuk 700 wajib pajak ini dianalisis, kemudian kita lihat kebenaran pelaporan pajaknya. Yang 45 inilah yang sudah melakukan pembayaran pajak,” lanjut Anang.

Anang menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment, di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Hal ini membuat DJP Aceh bisa memastikan seluruh pelaporan keuangan wajib pajak telah disajikan secara benar.

“Jadi kami tidak bisa mengawasi wajib pajak satu per satu. Kami tidak bisa pastikan apakah pelaporan keuangannya sudah disajikan secara wajar dan benar,” katanya.

Menurutnya, terdapat 30 persen perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh, tapi terdaftar sebagai wajib pajak di luar Aceh. Hal ini juga menyebabkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak untuk Provinsi Aceh menjadi berkurang.

“Kalau misalnya wajib pajak ini tempat dia produksi di Aceh, kemudian terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Aceh, maka dana bagi hasilnya pun juga akan masuk ke Aceh. Tapi kalau dia terdaftar di luar Aceh, maka DBH-nya masuk ke daerah lain,” kata Anang.

Ia berharap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh dapat terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Aceh, agar penerimaan daerah meningkat. 

“Kalau semua terdaftar di Aceh, setidaknya bisa menambah bagi hasil yang diterima provinsi. Karena kemandirian fiskal Aceh saat ini baru sekitar 16 persen,” pungkasnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *