Jantho. RU – Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar kini telah mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
“Sertifikasi tersebut menjadi legalitas penting dalam memastikan proses pemotongan hewan di RPH sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan,” kata Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan keberadaan sertifikat halal menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan publik serta membuka peluang distribusi daging ke sektor usaha yang lebih luas.
“Sertifikat ini sangat penting untuk legalitas kita dalam menjalankan tugas, khususnya pada pemotongan hewan ternak yang selama ini kita lakukan,” kata Jakfar.
Menurutnya, selama ini para pelaku usaha kerap mengalami hambatan saat ingin memasarkan daging ke hotel, restoran, dan pasar modern karena belum tersedianya sertifikat halal.
Ia mengatakan dengan terbitnya sertifikat tersebut, Pemkab Aceh Besar optimistis penggunaan jasa RPH akan meningkat.
“Selama ini banyak hotel, restoran, bahkan tamu dari luar negeri seperti Malaysia yang mensyaratkan sertifikat halal. Alhamdulillah sekarang kita sudah bisa menunjukkannya. Artinya, daging yang keluar dari RPH Lambaro sudah aman, sehat, utuh, dan halal,” katanya.
Jakfar juga menargetkan langkah tersebut mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pemotongan hewan.
Dengan adanya sertifikat halal, RPH Lambaro kini tidak hanya akan memasok daging ke pasar tradisional, tetapi juga ke jaringan modern.(TH05)















