Aceh Besar. RU – Kejaksaan Negeri bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan berlangsung di Aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10/2025).
Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A. Jalil, menyampaikan apresiasi kepada Kejari dan BPN atas upaya melindungi aset umat melalui penerbitan sertifikat wakaf.
Ia menyebut langkah tersebut bukan sekadar kerja administratif, tetapi juga amal jariyah karena memastikan keberlangsungan manfaat tanah wakaf bagi masyarakat.
Menurutnya, legalitas sertifikat menjadi kunci agar lahan wakaf tidak disalahgunakan atau diklaim kembali oleh pihak tertentu.
Banyak kasus di daerah lain, kata Syukri, di mana tanah wakaf berubah status karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Alhamdulillah, dengan inisiatif ini, aset wakaf di Aceh Besar kini memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia berharap program sertifikasi terus diperluas ke seluruh kecamatan guna menjaga lahan wakaf untuk pendidikan, ibadah, dan kepentingan sosial.
Acara turut dihadiri unsur Forkopimda, pejabat BPN, camat, serta perwakilan nazir dari berbagai wilayah Aceh Besar.(*)















