Bertahun tak Terima Honor, Penggali Kubur Pertanyakan Kebijakan Datok

Tukino, salahseorang Petugas lenggali kubur di desa Sumber Makmur Kecamatan Tenggulun. Kamis 23 Oktober 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S011]

Kualasimpang. RU – Laksana keberadaannya tidak dianggap ada, para petugas pemakaman tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang mulai buka sura tentang kekecewaan yang dirasakannya.

Bahkan petugas penggali kubur ini merasa tidak pernah dipedulikan oleh pemangku kebijakan desa, dalam hal ini Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) setempat.

Bukan hanya kepada Datok Sumber Makmur saja, rasa kekecewaan itu juga dialamatkan kepada Datok Kampung Tenggulun pra pemekaran desa selaku desa Induk.

Pasalnya sejak masa covid 19 mendera di Negeri ini, hingga sampai saat ini para penggali.kubur di Dusun Adil Makmur I, Dusun Rengas dan Dusun Sumber Rejo/Tualang Tukul tidak pernah lagi diberi honor oleh Datok.

“Wah, kalau cerita lama, ya sudah sangat lama kali kami tidak diberi uang lelah sebagai tukang penggali kubur,” ujar Tukino, seorang petugas penggali liang lahat di TPU Dusun Adil Makmur I saat ditanya rahasiaumum.com, Selasa, 21 Oktober 2025.

Tukino menjelaskan, setelah terjadi pemekaran desa sekitar tiga tahun lalu, Desa Sumber Makmur memisahkan diri dari desa Induk Tenggulun, soal honor bagi penggali kubur di desa itu tidak lagi tersentuh oleh perhatian pemangku kebijakan yang seolah tidak dianggap atas keberadaan dan jerihpayahnya sebagai petugas penggali makam.

“Kalau dulu, masing-masing dari kami selaku tukang gali kubur, setiap tahunnya diberi honor oleh pemerintah desa sebanyak 1 juta duaratus ribu rupiah perorang,” tutur Tukino.

Lanjut Tukino, dirinya pernah menanyakan persoalan honor bagi petugas penggali yang ada di tiga dusun itu kepada Datok Sumber Makmur, Salihin, tapi yang didapat Tukino berupa jawaban yang sangat tidak ia sangka sebelumnya.

“Pernah kutanyakan sampa Datok, tapi katanya untuk honor penggali kubur tidak dimasukkan dalam program usulan anggaran oleh Sekdes,” ujar Tukino menceritakan.

Keluhan tidak pernah lagi diberi honor juga disampaikan oleh Kasim, penggali kubur di TPU yang ada di Dusun Sumber Rejo dan Dusun Tualang Tukul.

Menurut Kasim, waktu dusunnya masih menjadi bagian dari Desa Tenggulun, selama setahun tidak diberi honor, kemudian oleh Pemerintah Desa Sumber Makmur dimasa transisi kepemimpinan dari Pj Datok ke Datok depenitif hingga sampai saat ini tidak pernah lagi menerima honor penggali kubur.

“Sejak semasa Desa kami masih bergabung dengan Desa Induk Tenggulun selama satu tahun, dan setelah dimekarkan dari desa Induk Tenggulun, dari masa Pj Datok sampai saat Datok depenitif Dua tahun berjalan ini belum juga diberi honor oleh Pemerintah desa Sumber Makmur,” ujar Kasim menjelaskan.

Dikonfirmasi rahasiaumum.com, Datok Sumber Makmur, Salihin mengakui belum ada memberikan honor pagi para petugas penggali liang lahat yang ada di desanya. Salihin menyebut tidak ada unsur kesengajaan.

Disebut Salihin, sebagai Datok, dirinya beserta seluruh jajarannya masih tahap belajar dalam mengurusi roda pemerintahan desa. Sehingga tidak jeli dan melewatkan nama-nama petugas penggali kubur dalam membuat program usulan anggaran belanja.

“Itulah pak, kemarin mengikuti Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung-Anggaran Dana Kampung (APBK-ADK) pj datuk sebelumnya, jadi penggali kubur tidak di anggarkan, karena perangkat-perangkat masih dalam tahap belajar semua , termasuk juga saya,” ungkap Salihin memaparkan, Kamis (23/10/2025).

Meskipun demikian, Salihin selanjutnya menggunakan kalimat “mungkin” dalam rancanya membuat usulan anggaran kedepan terhadap honor penggali kubur. Dalam hal ini Datok Sumber Makmur masih belum dapat memastikan, usulan anggaran honor para juru kunci makam itu bakal diusung atau tidak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung-Perubahan (APBK-P) tahun ini.

“Mungkin saya upayakan di anggaran perubahan, atau tahun selanjutnya,” pungkas Salihin.(S011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *