Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara, Resmi Diserahkan ke Jaksa

Tersangka kasus pembunuhan berantai, Ardi Saputra (berbaju biru). Kamis 23 Oktober 2025. [Foto Dok : Polres Aceh Tenggara/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Kepolisian Resor Aceh Tenggara melimpahkan tersangka kasus pembunuhan berantai, Ardi Saputra (22), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Rabu 22 Oktober 2025.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P-21).

Kasus ini menjadi salah satu peristiwa pembunuhan paling tragis di Aceh Tenggara. Ardi diduga menghabisi lima anggota keluarganya sendiri di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, pada Senin, 16 Juni 2025.

Para korban masing-masing berinisial FZ (3), LA (13), EL (15), HD (25), keempatnya sepupu pelaku dan NB (52) yang merupakan pamannya. Sementara satu orang lainnya, M (45), berhasil selamat dari peristiwa tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah semua petunjuk dari jaksa dalam berkas P-19 telah dipenuhi oleh penyidik.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” ujar Zery, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (23/10/2025).

Menurut Zery, tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi masyarakat. Polres Aceh Tenggara tidak mentolerir tindak pidana berat seperti pembunuhan,” kata Zery menegaskan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Tenggara, Wahyu Husni, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti proses penahanan dengan pemeriksaan barang bukti secara formil dan materil sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas yang kami terima sudah memenuhi syarat. Dalam masa penahanan 20 hari di Kejaksaan, perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kutacane,” ujarnya.

Menurut Wahyu, berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sebelumnya, penyidik Polres Aceh Tenggara telah melakukan rekonstruksi kasus pada Selasa, 23 September 2025, di halaman Mapolres setempat.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan 22 adegan yang menggambarkan kronologi aksi pembunuhan terhadap para korban.

Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat Aceh Tenggara, mengingat para korban merupakan keluarga dekat pelaku. Proses hukum kini berlanjut di tingkat kejaksaan sebelum disidangkan di pengadilan.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *