Komisi V DPRA Dorong Transmigrasi Aceh Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal

Suasana RDPU terkait Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi yang di gelar Komisi V DPRA, di ruang Serba Guna Gedung dewan setempat. Selasa 21 Oktober 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di ruang Serba Guna DPRA, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah daerah, akademisi, kepala daerah, lembaga vertikal, organisasi masyarakat, peneliti, dan insan pers.

Pimpinan Komisi V DPRA, Rijaluddin, menegaskan bahwa forum ini menjadi wadah masyarakat menyampaikan masukan dan pandangan terhadap rancangan qanun agar produk hukum yang dihasilkan bersifat aspiratif serta mudah diterapkan.

“RDPU ini merupakan amanat Qanun Nomor 5 Tahun 2011 dan menjadi sarana partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan,” ujarnya.

Rancangan qanun tersebut disusun berdasarkan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Aturan ini diharapkan menjadi pedoman penyelenggaraan transmigrasi yang berlandaskan nilai Islam, adat, keadilan sosial, dan kelestarian perdamaian.

Konsep utama qanun menempatkan transmigrasi sebagai strategi pembangunan wilayah dan pemerataan ekonomi, bukan sekadar pemindahan penduduk.

Salah satu terobosan yang diatur adalah Transmigrasi Lokal Aceh (TLA), program penempatan warga Aceh di wilayah baru dengan prioritas bagi fakir miskin, mantan kombatan, korban bencana, dan masyarakat terdampak pembangunan.

Rijaluddin juga menekankan pentingnya masukan akademisi dan masyarakat agar setiap aspek sosial, budaya, lingkungan, serta hak atas tanah mendapat perhatian dalam penerapan qanun.

Selain itu, aturan tersebut akan mengatur revitalisasi kawasan lama, penyelesaian konflik pertanahan, serta pengelolaan data transmigrasi melalui sistem informasi terpadu.

DPRA berharap hasil RDPU memperkaya naskah qanun sehingga mencerminkan aspirasi publik secara luas. “Kami ingin regulasi ini lahir dari kolaborasi seluruh elemen masyarakat Aceh,” tutupnya.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *