Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah tahap VII secara zoom meeting dari Aula BPKD Aceh Besar, Rabu (15/10/2025).
Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah.
“Pemkab Aceh Besar sangat mendukung kerja sama ini sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan kerja sama tripartit ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan transparansi pemungutan pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
“Kerja sama ini memperkuat sinergi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah dalam mengelola potensi pajak secara lebih efisien,” katanya.
Menurut Bimo, penandatanganan PKS tahap VII dilakukan secara hybrid dan melibatkan 109 pemerintah daerah, termasuk 32 daerah baru dan 77 daerah yang memperpanjang kerja sama.
Sejak dimulai pada 2019, sebanyak 90 persen atau 493 dari 546 pemerintah daerah telah bergabung.
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi perpajakan, pengawasan wajib pajak secara kolaboratif, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kapasitas aparatur di bidang perpajakan.
“Data yang diperoleh telah dimanfaatkan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan mengawasi penyetoran pajak dari belanja APBD,” jelasnya.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sistem perpajakan daerah dan mendorong kemandirian fiskal yang berkelanjutan.(*)