Jantho. RU – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) segera memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, dan sertifikasi halal.
Ketua Dekranasda Aceh Besar, Rita Mayasari, menyampaikan hal itu saat melakukan pembinaan terhadap sentra kerajinan anyaman rotan di Gampong Kueh, Kecamatan Lhoknga, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, legalitas usaha penting agar produk lokal mudah dipasarkan, dipercaya pasar, dan mampu menembus pasar internasional.
“Dengan legalitas, pelaku UMKM bisa memperoleh banyak manfaat seperti akses pembiayaan, promosi, hingga pameran di tingkat nasional dan global,” ujarnya.
Rita mengakui masih banyak UMKM di Aceh Besar yang memiliki potensi besar namun terkendala perizinan. Padahal, pemerintah daerah telah menyediakan layanan perizinan digital yang cepat dan gratis.
Ia menegaskan, Dekranasda terus memperkuat posisi produk kerajinan daerah, terutama sektor anyaman, bordir, kuliner khas, dan kriya kayu.
Tahun ini, fokus pembinaan diarahkan ke sentra-sentra kerajinan unggulan, termasuk anyaman rotan Gampong Kueh.
“Produk Aceh Besar harus berdaya saing dan berinovasi, baik dari segi mutu maupun desain. Kami akan terus mendampingi para pengrajin agar mampu berkembang dan menjaga kualitas,” tutur Rita.
Ia juga mengapresiasi para pengrajin rotan yang tetap menjaga warisan budaya lokal dan berharap semangat mereka menjadi contoh bagi UMKM lain.
“Jika semua pelaku usaha tertib administrasi dan menjaga kualitas, produk Aceh Besar pasti mampu bersaing di pasar global,” pungkasnya.(*)