Aceh Utara. RU – Ratusan warga dari Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timur, masih bertahan di lokasi pemblokiran jalan lintasan truk pengangkut sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6, hingga Minggu (12/10/2025).
Aksi yang memasuki hari ke-16 ini menuntut peninjauan ulang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Koordinator aksi, Muhammad Isa, mengatakan warga tidak akan membubarkan diri sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak perusahaan, dan instansi terkait turun langsung melakukan pengukuran ulang lahan.
Warga menduga luas HGU yang semula sekitar 7.500 hektare kini melebar menjadi 15.000 hektare, mencakup sebagian lahan garapan masyarakat.
“Siang hari warga tetap bekerja seperti biasa, sementara anak-anak tetap bersekolah,” ujar Isa.
Sebelumnya, Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayah Wa), sempat meminta waktu dua bulan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Namun, pertemuan antara pemerintah daerah, DPRK, dan masyarakat belum menghasilkan kesepakatan.
Ketua Pansus HGU dan Industri DPRK Aceh Utara, Tajuddin, menyebut pihaknya kini berkoordinasi dengan BPN Kanwil Aceh untuk mempercepat proses pengukuran ulang.
Ia juga mengimbau warga menjaga situasi tetap kondusif agar penyelesaian tidak terhambat.(*)