Kutacane. RU – Syaiful Rachman tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Camat Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, setelah menjabat sejak 2021.
Surat pengunduran diri itu ia serahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal, pada Minggu 27 September 2025 lalu.
“Surat pengunduran diri Camat Deleng Pokhisen ditujukan kepada bupati. Karena bupati dan wakil bupati sedang dinas luar, surat itu diserahkan kepada saya,” kata Yusrizal, seperti diberitakan rahasiaumum.com Kamis (02/10/2025).
Dalam surat tersebut, Syaiful menyampaikan alasan mundur karena sudah cukup lama menjabat, yakni empat tahun, serta ingin memberikan kesempatan bagi pegawai negeri sipil lain yang dianggap lebih potensial.
Menindaklanjuti pengunduran diri itu, Bupati Aceh Tenggara menunjuk Sekretaris Camat (Sekcam) Deleng Pokhisen, Dedi Putra, sebagai Pelaksana Harian (Plh).
“SK Bupati sudah diterbitkan dan sedang diproses,” ujar Yusrizal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin, juga membenarkan adanya surat pengunduran diri tersebut.
Namun, ia mengatakan lembaganya belum menerima salinan resmi dari camat bersangkutan.
“Surat pengunduran diri memang diberikan kepada Sekda. Terkait siapa penggantinya, kami masih menunggu arahan pimpinan,” katanya.
Langkah Syaiful mundur dari jabatan camat berlangsung di tengah sorotan publik.
Sebelumnya, ia dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara oleh seorang warga bernama Jaya Arjuna, terkait dugaan tindak penganiayaan. Laporan itu tercatat dengan nomor Reg/292/IX/2025/Reskrim.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam penanganan kepolisian.
Sementara roda pemerintahan Kecamatan Deleng Pokhisen saat ini dijalankan oleh pelaksana harian yang ditunjuk Bupati.(AFW016)