Kualasimpang. RU – Kerusakan jalan di Kawasan Desa Alur Manis dan depan pintu Gerbang komplek Pertamina merupakan fakta akurat dan tidak dapat disangkal lagi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menilai ada pembiaran oleh PT Pertamina EP Rantau terhadap kondisi jalan tersebut.
Selain jalan umum yang dimanfaatkan bagi ribuan masyarakat, jalan tersebut juga merupakan akses fital bagi PT Pertamina Field Rantau yang setiap harinya dilalui kendaraan milik perusahaan BUMN ini dengan segala ukuran.
Pernyataan anggota DPRK Aceh Tamiang terkait tutup mata PT Pertamina Rantau Field terhadap kerusakan jalan ini diungkapkan oleh Sugiono Sukandar.
Politisi Partai Gerindra yang merupakan Anggota Komisi III DPRK itu menyampaikannya pada forum Rapat Kerja bersama DPRK, PT Pertamina EP Rantau diruang Banggar DPRK Aceh Tamiang, Senin, 29 September 2025.
“Jalan di Kampung Alur Manis rusak berat, Pertamina diamkan saja. Dan parahnya lagi yang persis didepan pintu gerbang komplek Pertamina, kondisi jalannya pun rusak, kita harap Pertamina jangan tutup mata,” sebut Sugiono.
Terkait persoalan jalan rusak tersebut kembali suarakan Sugiono Sukandar, kepada wartawan rahasiaumum.com, diruang kerjanya, Selasa (30/09/2025).
Menurutnya, mobil berat yang keluar masuk dari lokasi Rigging (RIG), rodanya selalu membawa lumpur tanah liat dan berserakan disepanjang jalan aspal.
Dilanjutkannya, hal ini kerap terjadi dibadan jalan pada kawasan lapangan golf menuju ke arah desa Suka Ramai dan desa sekitarnya.
“Lumpur tanah liat yang berceceran diaspal jalan ini akhirnya berubah menjadi debu , lumpur, tanah dan debu ini kan sangat mengganggu bagi masyarakat pengguna jalan. Dan perlu diketahui, jalan tersebut adalah jalan umum,” terang Sugiono.
Bahkan, imbuh Sugiono, banyak ditemukan mobil operasi berukuran besar yang dimanfaatkan PT Pertamina Rantau bukan bernopol BL.
“Kendaraan berat hingga kecil berplat non BL juga banyak dijumpai berlalu-lalang, mobil besar ini diduga sebagai salahsatu pemicu kerusakan jalan,” ujarnya.
Untuk itu, Sugiono meminta pihak Pertamina EP Rantau lebih peka dan responsif terhadap keadaan jalan yang rusak dan segera diperbaiki mengingat jalan dimaksud sebagai jalan penghubung beberapa Kecamatan ke Kota Kualasimpang ibu Kota Kabupaten Aceh Tamiang.
Ia juga berharap PT Pertamina lebih menghormati kearifan lokal yang telah diundangkan oleh negara tentang kekhususan Aceh.
Lanjut Sugiono, kekhususan Aceh tersebut telah termaktub dan tertuang dalam Undang-undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 seperti pengembalian wilayah kerja (WK) Rantau ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
“Rakyat Aceh bukan mengada-ada, tetapi ini sesuai dengan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh terhadap BPMA,” tegasnya.
Selain mendesak pengembalian WK Rantau ke BPMA, Sugiono juga mengingatkan kembali terkait transparansi penyaluran dana CSR Pertamina EP Rantau dan meminta perusahaan untuk memberdayakan SDM bagi putra putri Aceh Tamiang melalui perekrutan tenaga kerja.(S011)