Kualasimpang. RU – Warga Desa Jambo Rambung, Kecamatan Bandar Pusaka, mendatangi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk meminta solusi terkait permasalahan tanah yang telah digarap oleh sekitar 100 lebih warga desanya selama ini.
Kedatangan warga desa Jambo Rambung ini diterima oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur dan Ketua Komisi II, Sarhadi beserta sejumlah anggota Dewan lainnya, Selasa (30/09/2025).
“Kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan kejelasan status tanah garapan yang kami olah agar dapat memiliki surat tanah,” ujar Eko Waluyo, salah seorang warga tersebut kepada Anggota DPRK.
Diungkap Eko, dirinya beserta 100-an warga Jambo Rambung belum mengetahui secara pasti bahwa tanah garapan mereka didaerah yang disebut Camp. IV itu masuk kedalam wilayah desa mana.
“Kalaupun lahan tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Kaloy atau desa Cempa, kami tidak permasalahkan itu, yang penting tidak ada yang mengganggu,” ujar Eko yang juga didampingi mantan Datok (Kepala Desa) Jambo Rambung, Nekam dan warga lainnya.
Menurutnya, sekitar 300 hektar lahan didaerah itu, hanya sekitar seluas 200 hektar yang digarap warga Jambo Rambung.
Diakuinya, ia bersama seratusan warga menggarap lahan tersebut sejak tahun 1991 lalu yang ditanami berbagai jenis tanaman keras, seperti pohon karet, jengkol, Petai dan lain sebagainya.
Sejak beberapa waktu lalu dirinya dan teman-temannya menghentikan kegiatan pertanian serta berkebun dilahan garapan itu, termasuk oleh petani warga desa Kaloy atas dasar kesepakatan.
Namun kenyataannya, meskipun warga Jambo Rambung menghentikan aktifitas berkebun dilahannya, tetapi warga Kaloy masih saja menggarap dan mengolah lahan tersebut.
“Anehnya sebahagian pohon tanaman milik kami ada yang ditumbang oleh orang yang kami pun tidak mengetahui siapa pelakunya,” tuturnya.
Dikisahkan para warga Jambo Rambung yang disampaikan kepada anggota DPRK Aceh Tamiang, pada tahun 1991 lalu, pembukaan lahan pertanian dikawasan itu dilakukan atas izin Datok (Kepala Desa) Kaloy kala itu.
Klimaks dari pertemuan warga Jambo Rambung dengan Pimpinan DPRK, Pimpinan dan anggota Komisi II telah dicatat dan akan ditindaklanjuti.
“Untuk mengetahui status lahan garapan itu termasuk kawasan apa dan masuk wilayah desa mana, kami anggota DPRK akan memanggil para pihak,” ungkap Ketua Komisi II, Sarhadi.
Berkaitan dengan itu, pimpinan dan anggota DPRK yang hadir dalam pertemuan itu, bahwa Komisi II akan memanggil Asisten Sekretariat Pemkab Aceh Tamiang, KPH wilayah III Langsa, Dinas Pertanahan, Camat Tamiang Hulu, Camat Bandar Pusaka, Datok Jambo Rambung, Datok Pantai Cempa dan Datok Kaloy untuk membahas lebih lanjut pengaduan warga ini.
“Kita akan berusaha memfasilitasi dan untuk mendapatkan solusi terbaik terhadap maksud bapak sekalian, supaya penggarapan lahan disana bisa tidak ada masalah lagi,” ungkap Sarhadi.(S011)