Kualasimpang. RU – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, Maulizar Zikri mengibaratkan Field Manager (FM) PT Pertamina Rantau, Manager Pertamina EP Rantau Field Tomi Wahyu Alimsyah sebagai seorang kiper yang pandai buang badan.
Pasalnya Tomi dianggap tidak serius dalam menindaklanjuti urusan pembuatan 24 sertifikat tanah warga desa Dalam Kecamatan Karang Baru, yakni sertifikat tanah tentang pengurangan luas lahan karena sebagian dari lahan dimaksud ada yang dibeli pihak Pertamina.
Pernyataan itu dilontarkan Maulizar Zikri pada Rapat Dengar Pendapat antara PT Pertamina EP Rantau dengan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Komisi III DPRK, Datok Penghulu Kampung Dalam, Datok Penghulu Kampung Suka Jadi dan Ketua Forum CSR.
Pertemuan yang yang berlangsung, di Ruang Banggar DPRK Aceh Tamiang, Senin (29/09/2025) itu, membahas terkait transaksi jual beli tanah kepada Pertamina namun sertifikat milik warga belum dikembalikan, terkait CSR dan seabrek persoalan lainnya.
Padahal dari keterangan yang terima DPRK, transaksi jual beli tanah dimaksud terjadi pada tahun 2021 dan 2023, hal ini menimbulkan rasa kekecewaan bagi warga bersangkutan beserta Datok dan perangkat desa.
Kendati demikian, dihadapan Wakil Rakyat, Field Manager Pertamina Rantau, Tomi Wahyu Alimsyah memberikan keterangan yang mengambang dan terkesan membuang badan atau lempar badan.
Akhirnya jawaban pasti baru didapatkan setelah DPRK meminta Pertamina untuk menghadirkan Notaris/ PPAT yang dipercaya Pertamina Rantau, PPAT Netti Sumiati, SH, SpN, MKn yang menyatakan baru menerima dua berkas Sertifikat dari Pertamina Rantau pada dua Pekan lalu.
“DPRK diminta bantuan oleh masyarakat desa Dalam dan Suka Jadi, namun informasi menyampaikan kepada kita belum direalisasi soal Sertifikat maupun penyaluran CSR yang dijanjikan PT Pertamina, maka hari ini kita butuh bagaimana penjelasan yang akurat dari PT Pertamina, soal serifikat terjawab sudah karena kedatangan Notaris,” ujar Maulizar Zikri.
Disebutkannya, proses pengurusan Sertifikat tanah sejak tahun 2021 sampai 2025, belum juga terealisasi, merupakan hal yang aneh dan luar biasa.
“Selama 4 tahun proses, Sertifikat belum juga selesai, ya jelas tidak selesai, ternyata baru dua Minggu lalu baru mulai dilakukan, itupun baru dua sertifikat yang diterima Bu Neti dari Pertamina,” ungkap Maulizar.
Irwan Effendi dan Muazzin, dua orang anggota DPRK Aceh Tamiang ini juga mengucapkan hal yang sama tentang kekecewaannya terhadap PT Pertamina Rantau Field.
Menurut mereka, PT Pertamina tidak serius dan bertele-tele dalam pembuatan sertifikat warga desa Dalam yang merupakan ring satu-nya Pertamina karena diremgah-tengah desa tersebut terdapat sumur minyak yang aktif beroperasi.
Demikian juga, kata mereka, dengan Desa Suka Jadi Kecamatan Karang Baru yang tidak lagi mendapatkan dana CSR selama tiga tahun berturut.(S011)