Banda Aceh. RU – Sebanyak tujuh WNI saat ini dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Dari ketujuh WNI itu, empat di antaranya merupakan warga Aceh, dan diduga disekap di suatu wilayah sekitar daerah Shwe Kokko.
Hingga kini, keberadaan mereka belum ditemukan dan dikhawatirkan tidak selamat jika tidak segera mendapat perlindungan.
Terkait hal ini, Anggota DPD-RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma telah membangun koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar, serta menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).
“Kami telah berkoordinasi dan menyurati Kemenlu dan KBRI di Myanmar, meminta upaya proteksi terhadap 7 WNI korban TPPO, 4 orang warga Aceh. Mereka saat ini belum ditemukan keberadaannya dan butuh upaya perlindungan,” ujar Haji Uma, Sabtu (13/09/2025).
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, kasus ini bermula ketika pihak keluarga dari salah satu pekerja migran asal Aceh, melaporkan adanya tujuh WNI disekap serta dipaksa bekerja oleh jaringan perekrut ilegal di Myanmar.
Dari data diperoleh, para korban terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Empat korban berasal dari Aceh, yakni tiga orang berasal dari Kota Lhokseumawe atas nama M Taisar, Maulana Annur, dan Malik Rizky. Satu orang dari Aceh Besar bernama Prabu Agung Pranata.
Selain itu, 2 orang berasal dari Sumatera Utara, yaitu Bayu Prayogi dan Timur Agum Shallfalih, keduanya warga Deli Serdang. Sementara itu, satu korban perempuan berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Nur Hasanah.
Dengan demikian, total korban berjumlah tujuh orang, terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Haji Uma menambahkan, dari hasil koordinasi yang dilakukan, KBRI Yangoon, berkomitmen akan menelusuri keberadaan para korban, meski situasi di Myanmar saat ini juga sedang tidak kondusif.(TH05)