Kejari Bireuen Fasilitasi RJ Kasus Penganiayaan

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, bersama Jaksa Fasilitator (tengah) saat memfasilitasi penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme RJ. Rabu 10 September 2025. [Foto Dok: Kejari Bireuen/rahasiaumum.com].
  • Tersangka dan Korban Sepakat Damai

Bireuen. RU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, bersama Jaksa Fasilitator kembali memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kali ini, perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial DM resmi dimediasi dan diusulkan untuk penghentian penuntutan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Proses mediasi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (10/09/2025), dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen serta dihadiri keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong setempat.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada Minggu 1 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial ADLI hendak menonton pertandingan sepak bola di warung kopi Siang Malam, Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang.

Namun, korban tiba-tiba dihadang oleh tersangka DM yang menuduh adanya rekaman video di toko miliknya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga tersangka menyeret korban, memegang kerah bajunya, dan mendorongnya ke arah toko.

Ketegangan memuncak ketika tersangka menekan korban hingga terjatuh, lalu mendorong dengan kedua tangan sehingga jempol tangan kanan tersangka mengenai mata kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka berdarah pada bagian mata. Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Juang.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kesepakatan Damai

Melalui mediasi yang difasilitasi Kejari Bireuen, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice merupakan instruksi Jaksa Agung agar penanganan perkara pidana sederhana tidak berlarut-larut di pengadilan, sepanjang memenuhi syarat formil maupun materil.

“Prinsipnya, hukum tidak hanya bicara soal penghukuman, tetapi juga pemulihan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Kesepakatan damai ini akan kami teruskan ke Kejati Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jampidum,” tegas Munawal Hadi.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, perkara penganiayaan tersebut akan menunggu persetujuan penghentian penuntutan secara resmi dari Kejaksaan Agung.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...