Kutacane. RU – Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry mengusulkan agar eksekusi cambuk ke depan dilakukan secara terbuka di depan Masjid Agung At-Taqwa usai salat Jumat.
Menurutnya, hal itu akan memperkuat pesan moral kepada masyarakat tentang pentingnya ketaatan pada hukum syariat.
Demikian disampaiakannya pada pelaksanaan Eksekusi hukuman cambuk kepada lima pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutacane, Kamis (28/08/2025)
Dalam sambutannya, Salim Fakhry menegaskan bahwa pelaksanaan cambuk merupakan amanat hukum syariat yang berlaku di Aceh.
Ia berharap eksekusi tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan qanun.
“Hukuman cambuk ini adalah bagian dari penegakan hukum syariat. Pemerintah Aceh Tenggara mendukung sepenuhnya pelaksanaan eksekusi ini agar memberi efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat,” ujar Salim Fakhry.
Menambahkan pernyataan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
“Ini adalah kewajiban penegak hukum untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Harapannya, masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus-kasus seperti ini,” kata Lilik.
Adapun nama Terpidana dan Putusan Hukuman yaitu, Ilhamsyah alias Om bin Tuminta (Alm), Desa Kuta Lingga, Kec. Bukit Tusam. Pasal 20 Qanun Aceh No. 6/2014. Hukuman 13 kali cambuk, dikurangi 3 kali karena masa tahanan 77 hari, menjadi 10 kali cambuk.
Hamdan alias Hamdan bin Hajiman, Desa Tanjung Leuser, Kec. Darul Hasanah, Pasal 18 Qanun Aceh No. 6/2014. Hukuman 9 kali cambuk, dikurangi 2 kali karena masa tahanan 53 hari, menjadi 7 kali cambuk.
Harianto Selian alias Anto bin Abu Asan Selian (Alm), Desa Perapat Hulu, Kec. Babussalam. Pasal 18 Qanun Aceh No. 6/2014. Hukuman 10 kali cambuk, dikurangi 3 kali karena masa tahanan 89 hari, menjadi 7 kali cambuk.
Fauzi Bakri alias Fauzi bin Taman Sahri, Desa Lawe Sumur, Kec. Lawe Bulan. Pasal 18 Qanun Aceh No. 6/2014. Hukuman 10 kali cambuk, dikurangi 3 kali karena masa tahanan 89 hari, menjadi 7 kali cambuk.
Dan Khairul Fahmi alias Fahmi bin Agar Tarigan, Desa Kuta Lingga, Kec. Bukit Tusam. Pasal 18 Qanun Aceh No. 6/2014. Hukuman 10 kali cambuk, dikurangi 2 kali karena masa tahanan 43 hari, menjadi 8 kali cambuk.(AFW016)