Kakek Rudapaksa Cucu di Aceh Tenggara Ditetapkan DPO

Ilustrasi kasus rudapaksa anak dibawah umur. Jumat 22 Agustus 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*].

Kutacane. RU – Seorang lansia inisial STN (65) yang merudapaksa cucu nya, Resmi dinyatakan Buron oleh pihak Polisi.

Kasus ini mencuat pada saat seorang saksi mendapati STN (65) merudapaksa cucu nya di rumah pelaku. Diketahui, pelaku STN dan korban tinggal satu atap.

Atas kejadian itu, saksi langsung beberkan perilaku bejad tersebut ke ibu kandung korban.

Setelah mengetahui perilaku bejad yang dilakukan STN kepada korban, orang tua korban pada 20 Juni 2025 lalu resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara.

Setelah pihak Polisi melakukan penyelidikan atas laporan ibu kandung korban.

Selanjutnya pada Jumat, 4 Juli 2025, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tenggara, Aipda Rahmat Hidayat Nasution, S.H., memeriksa dua orang saksi dan korban untuk dimintai keterangan.

Setelah penyelidikan mendalam dari saksi dan korban serta hasil visum dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Sahuddin di Kutacane.

Lebih lanjut, pada saat pihak Polisi melayangkan surat panggilan kepada Terlapor STN, guna untuk dimintai keterangan, diketahui pula STN tidak pernah menghadiri pemanggilan.

“Terakhir Terlapor kita panggil pada tanggal 10 kemarin dan sudah dua kali dipanggil namun tidak datang,” terang Kanit PAA kepada rahasiaumum.com Sabtu, 12 Juli 2025 lalu.

Dari hasil Bukti Permulaan yang cukup, seperti keterangan saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk.

Dalam kasus ini, Kini Polres Aceh Tenggara resmi melayangkan surat Perintah Penangkapan (SP.KAP) kepada Tersangka STN (65).

“Waalaikum salam, maaf baru balas, perihal kasus kakek itu sudah masuk tahap penyidikan dan untuk pelakunya sudah diterbitkan SP. KAP nya,” terang Kanit PPA Polres Aceh Tenggara, Aipda Rahmat Hidayat Nasution, S.H., kepada rahasiaumum.com melalui pesan singkat, Jumat (22/08/2025) malam.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *