Polisi Tangkap Maling Pembobol Rumah di Baitussalam

Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani memberikan penjelasan terkait penangkapan dua tersangka maling pembobol rumah kepada awak media, di Mapolsek setempat. Selasa 19 Agustus 2025. [Foto Dok : Polsek Baitussalam/rahasiaumum.com].

Aceh Besar. RU – Dua tersangka maling pembobol rumah berinisial ZF (31) dan MK (42) ditangkap aparat Polsek Baitussalam, di kecamatan setempat, pada Senin, 18 Agustus 2025, dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani menjelaskan kronolagi kejadiannya kepada awak media, Selasa (19/08/2025) di Mapolsek setempat.

Lilisma mengungkapkan, kejadian bermula pada Rabu, 13 Agustus 2025, awalnya korban Bustani (47) pulang ke rumah di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Pada saat itu, korban melihat barang-barang didalam rumahnya sudah berserakan dan melihat pintu belakang juga sudah tidak terkunci.

Mengetahui itu, korban melaporkan ke Polsek Baitussalam, kemudian anggota Unit Reskrim segera melakukan tindakan lebih lanjut hingga menangkap kedua tersangka.

Adapun barang-barang pelapor yang hilang yakni 1 unit sepeda road bike seharga Rp 65 juta, 1 unit kulkas Panasonic seharga Rp 3 juta, 1 unit dispenser Miyako seharga Rp 1,4 juta, 1 unit kompor gas seharga Rp 400 ribu, 10 helai baju dan instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, lampu rumah juga ikut hilang.

Lilisma juga menjelaskan, bahwa rumah tersebut telah ditinggalkan sejak Juni 2025 lalu karena korban sedang memilik urusan di Kabupaten Aceh Utara.

Hasil dari pemeriksaan, tersangka ZF melakukan pencurian di rumah korban pada 12 Juli 2025, sekira pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel jendela samping rumah, menggunakan obeng dan mengambil sepeda serta dispenser.

Kemudian pada 18 Juli 2025, sekira pukul 01.00 WIB, tersangka kembali mencuri di rumah tersebut dan mengambil kulkas, rice cooker, kipas angin beserta kabel yang terpasang.

Sementara tersangka MK melakukan pencurian di tempat yang sama pada 7 Agustus 2025, sekira pukul 09.00 WIB, ia masuk pekarangan rumah dalam keadaan pintu pagar tidak terkunci.

Tersangka melihat dispenser dan 10 helai kemeja sudah di luar, kemudian langsung membawa barang-barang tersebut.

“Tersangka ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan tersangka MK dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” sebut Lilisma.

Pada kesempatan itu, Lilisma juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak siapapun yang terlibat kasus pencurian sebagaimana aturan yang berlaku.

“Kita juga mohon ke masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus-kasus kriminal, bagi korban ayo jangan sungkan atau takut melaporkan karena ini bisa membantu kita menurunkan angka kasus, khususnya pencurian,” tutupnya.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *