Aceh Singkil. RU – Gandeng Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menggelar program Jaksa Masuk Dayah (JMD) dua hari berturut-turut yakni 13-14 Agustus 2025.
“Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu Dayah Darul Istiqamah dan Dayah Washilatun Najah, dengan tujuan utama memberikan pemahaman hukum kepada para santri,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil kepada wartawan, Kamis (14/08/2025).
Kegiatan JMD turut dihadiri para pimpinan dayah, ustadz, ustadzah, serta total 150 santri dari kedua dayah. Rangkaian acara meliputi pembukaan, penyampaian materi, sesi tanya jawab, doa, dan foto bersama.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi menjelaskan peran dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang bertugas di bidang penuntutan.
Ia juga memperkenalkan berbagai tugas jaksa, mulai dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, hingga jaksa pengacara negara.
Program JMD sendiri merupakan inisiatif strategis Kejaksaan Agung RI untuk memperkaya pengetahuan pelajar tentang hukum dan menciptakan generasi yang taat hukum dengan slogan “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.”
Selain pengenalan institusi, materi utama yang disampaikan berfokus pada bahaya narkoba dan judi online.
Budi Febriandi menjelaskan bahwa narkoba adalah zat yang dapat mengubah pikiran, suasana hati, dan perilaku seseorang, sehingga harus dihindari oleh generasi muda.
Ia juga merincikan jenis-jenis zat berbahaya lainnya seperti psikotropika dan zat adiktif.
Terkait judi online, disampaikan bahwa kegiatan ini dilarang oleh KUHP dan Qanun Aceh, dan pelakunya dapat dikenai sanksi.
Para santri diimbau untuk menjauhi judi online dan mencari bantuan jika merasa sulit terlepas dari kecanduan.(*)