Aceh Singkil. RU – Polres Aceh Singkil,Polda Aceh berhasil mengamankan Seorang pria berinisial MFW (42) yang diduga menganiaya pasangan suami istri (Pasutri) yang berdagang di Gunung Lagan, Aceh Singkil, pada Minggu 10 Agustus 2025.
Akibat penganiayaan ini, kedua korban mengalami luka tusuk.
Kapolres Aceh Singkil Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Triyono melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Darmi Arianto Manik mengatakan insiden itu bermula pada Jumat malam, 9 Agustus 2025 ketika MFW mendatangi warung milik pasangan suami istri H (59) dan NA (41) untuk membeli rokok.
Setelah itu, MFW sempat keluar, tetapi kembali lagi untuk membeli minuman dingin.
“Ketika korban NA membuka kulkas untuk mengambil minuman, MFW yang berdiri di belakangnya langsung membekap mulut NA. NA melawan, tetapi pelaku berhasil menjatuhkannya dan menusuk perutnya dengan benda tumpul berbahan besi,” kata Kasat Reskrim kepada Wartawan Senin (11/8/2025)
Ditambahkan,mendengar keributan, suami korban, H, keluar dari kamar dan melihat istrinya tergeletak. H segera menendang dan menarik pelaku hingga terjadi perkelahian. Dalam perkelahian tersebut, pelaku melukai pergelangan tangan kiri dan perut H.
Melihat suaminya terluka, NA berlari keluar warung untuk meminta pertolongan kepada warga di sekitar Rumah Makan Surya Minang.
Mengetahui NA berteriak, pelaku melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit.
Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa kedua korban ke RSUD Aceh Singkil dan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, polisi memulai penyelidikan. MFW berhasil ditangkap pada Minggu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di sekitar AKPER (Kampus Akademisi Perawatan), Kecamatan Gunung Meriah.
Tim gabungan dari Unit Pidum Satreskrim, Opsnal, dan Polsek Gunung Meriah segera mendatangi lokasi dan menemukan MFW sedang berjalan sendirian.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, sandal, dan pakaian milik tersangka.
Atas perbuatannya, MFW dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)