Warga Dihimbau Tidak Bakar Lahan Saat Kemarau

Aparat kepolisian Polres Aceh Barat bersama BPBD, TNI dan masyarakat saling membantu memadamkan api pada kebakaran lahan. Kamis 3i Juli 2025. [Foto Dok: Polres Aceh barat/rahasiaumum.com/*].

Meulaboh. RU – Polres Aceh Barat memastikan bahwa seluruh titik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya telah padam secara keseluruhan.

Pemadaman ini terjadi usai hujan deras mengguyur sebagian besar wilayah Aceh Barat pada Rabu 30 Juli 2025 malam yang lalu.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi indikasi atau pantauan titik api yang muncul berdasarkan data pemantauan dari aplikasi Lancang Kuning.

“Kami pastikan seluruh titik Karhutla yang sebelumnya terdeteksi telah padam 100 persen. Ini juga diperkuat dengan tidak adanya lagi hotspot di aplikasi pemantauan,” ujar Kapolres, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (01/08/2025).

Pihaknya mengapresiasi kerja keras tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, dan relawan desa yang bergerak cepat dalam merespons laporan masyarakat selama masa penanganan Karhutla.

Meski demikian, Kapolres tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di musim kemarau dan di lahan gambut yang mudah terbakar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apapun. Tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kebakaran meluas dan membahayakan keselamatan lingkungan serta masyarakat,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi terjadinya kebakaran lahan di wilayahnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam deteksi dini. Jangan ragu untuk melapor ke kepolisian, aparat desa, atau petugas terkait apabila menemukan asap atau titik api di sekitar permukiman maupun perkebunan,” tambah AKBP Yhogi.

Polres Aceh Barat melalui fungsi Sabhara dan Bhabinkamtibmas akan terus melakukan patroli ke daerah rawan Karhutla serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi hukum membakar hutan dan lahan.(T014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *