Kutacane. RU – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Barisan Sepuluh Pemuda mendesak Inspektorat Aceh Tenggara untuk mengusut secara tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dana desa yang diduga melibatkan Camat Leuser.
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda, Dahriansyah, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut tidak boleh dilakukan setengah hati, mengingat persoalan ini telah menyita perhatian publik.
“Kami minta Inspektorat benar-benar serius dan tidak bermain-main dalam menangani dugaan pungli dana desa oleh Camat Leuser,” ujar Dahriansyah kepada wartawan media rahasiaumum.com di salah satu Kafe, di kecamatan Babussalam, Kamis (17/07/2025).
Dahriansyah menuturkan, dugaan pungli ini mencuat setelah beredarnya informasi dan rekaman yang menunjukkan adanya permintaan sejumlah uang dari pihak kecamatan terhadap pengelola dana desa.
Namun, tak lama setelah informasi itu viral, muncul surat klarifikasi dari salah satu Penjabat (Pj) kepala desa.
Dalam surat tersebut, Pj Pengulu Kute Kompas bernama Hendri menyatakan bahwa dirinya menarik seluruh pernyataan sebelumnya dan meminta maaf kepada Bupati Aceh Tenggara.
Ia menyebut rekaman yang beredar menyesatkan dan tidak sesuai fakta.
“Yang membuat publik bingung adalah kenapa klarifikasi itu muncul setelah pemberitaan viral. Apa yang sebenarnya terjadi? Ada kesan tekanan atau paksaan di balik surat klarifikasi itu,” kata Dahriansyah.
Ia menambahkan, langkah Bupati Aceh Tenggara yang menonaktifkan sementara Camat Leuser dinilai sebagai bentuk ketegasan yang patut diapresiasi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Tenggara atas keputusan menonaktifkan Camat Leuser. Ini langkah yang tepat agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara independen,” ujarnya.
Barisan Sepuluh Pemuda berharap Inspektorat dapat segera melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka, demi menjaga integritas pengelolaan dana desa dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Inspektorat Aceh Tenggara maupun Camat Leuser terkait tudingan tersebut.(*)