Aceh Selatan. RU – Kasus penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga kandung terjadi di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, dan berujung pada penangkapan seorang pria oleh aparat kepolisian pada Senin (13/04/2026).
Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan pelaku berinisial AM (44) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, UA (38), warga Gampong Panton Bilie.
Peristiwa ini dipicu perselisihan keluarga terkait jual beli tanah yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran di rumah salah satu saksi.
Korban datang setelah dihubungi pelaku, lalu terjadi perdebatan mengenai permintaan uang Rp20 juta hingga situasi memanas.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel Polsek Trumon bersama unit Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan kami juga telah mengamankan barang bukti serta melakukan langkah-langkah penyidikan termasuk permintaan visum terhadap korban,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan telah mendapatkan perawatan di Puskesmas Trumon.
Polisi juga menyita satu besi dongkrak yang diduga digunakan pelaku.
Penyidikan masih berlanjut guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)














